MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pemkab mengutak-atik regulasi penataan pasar terganjal. Belum-belum, para pedagang pasar menolak keras. Terutama tentang rencana penghapusan jarak toko modern dengan pasar tradisional. ‘’Kalau dihapus, pasar (tradisional) bisa mati,’’ kata Kuswadi, ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sambirejo, Jiwan, kemarin (27/1).
Menurut dia, dari waktu ke waktu, kondisi Pasar Sambirejo semakin sepi. Maraknya transaksi jual-beli online disebut jadi salah satu biang. Munculnya toko di sekitar pasar juga diklaim mengurangi jumlah pengunjung. ‘’Adanya pasar krempyeng di timur pasar, dekat jembatan, itu saja sudah terasa dampaknya. Kami menolak pendirian toko modern, swalayan, dan sejenisnya di dekat pasar,’’ tegasnya.
Diketahui, perihal perdagangan rakyat di kabupaten ini diatur Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam regulasi itu, batas minimal pendirian toko modern radius 500 meter dari pasar tradisional. ‘’Karena kondisi pasar tidak seramai dulu, kalau bisa ketentuan jarak itu minimal satu kilometer,’’ pinta Kuswadi.
Mustaqfir, ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mlilir, Dolopo, setali tiga uang. Dia juga tak sudi jika harus berdekatan dengan toko modern. Menurut dia, penghapusan jarak itu bakal menyulitkan para pedagang pasar tradisional. ‘’Bagaimana nasib kami kalau pasar sepi? Di sini ada sekitar 300 pedagang,’’ sergahnya.
Saat ini, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dispergdakop-UM) Kabupaten Madiun tengah menyiapkan rencana perubahan Perda 2/2019. Perihal jarak antara pasar tradisional dengan toko modern, masih dalam kajian. Ketentuan jarak minimal itu bakal diperpendek atau dihapus belum dapat dipastikan. Yang pasti, rencana perubahan regulasi itu sudah antre di program pembentukan peraturan daerah (propemperda) setempat. (den/sat)