MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Madiun masih saja terjadi. Catatan dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (DP2KBP3A) setempat, sepanjang triwulan pertama tahun ini terdapat lima kasus KDRT.
Perinciannya, tiga kasus pemerkosaan dan dua kekerasan terhadap anak. ‘’Kebanyakan korban merupakan anak di bawah umur, masih usia sekolah,’’ kata Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KBP3A Kabupaten Madiun Widiasih Murtamengrum, Selasa (29/3).
Kendati demikian, ditengarai jumlah kasus KDRT yang sebenarnya lebih dari itu. Pasalnya, korban umumnya enggan melapor karena malu atau menerima jalan damai yang ditawarkan pelaku. ‘’Kasus KDRT dapat menimbulkan trauma fisik maupun psikis bagi korban,’’ ungkapnya.
Karena itu, Widiasih berharap korban KDRT melapor ke pihaknya. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor maupun online melalui aplikasi Si Gapura. ‘’Kami juga rajin melakukan sosialisasi,’’ pungkasnya. (tr2/c1/isd/her)