MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bola panas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun terus menggelinding. Sejumlah pihak dipanggil kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk dimintai keterangan. āāSampai saat ini penyelidikan masih berjalan,āā kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Jumat (29/4).
Penyelidikan sudah berlangsung sebulan lebih. Sejumlah pihak, mulai petani, kios, hingga distributor, telah dipanggil. Pun, sejumlah pegawai dinas pertanian dan perikanan (disperta) setempat. Hingga pekan lalu, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan. Pupuk bersubsidi alokasi 2018-2021 jadi fokus penyelidikan. āāSaat ini masih mengumpulkan keterangan dari narasumber,āā ungkap Purning.
Nyaris setiap hari ada pihak datang ke kejari untuk memberikan keterangan. Bahkan, tokoh masyarakat setempat pun dipanggil terkait masalah tersebut. Kendati demikian, kejari enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan. āāAda tambahan (terperiksa, Red). Nanti kalau semua sudah jelas akan kami sampaikan,āā ujarnya.
Para petani berharap kebutuhan pupuk bersubsidi tercukupi. Namun, di tengah kelangkaan malah beredar pupuk bersubsidi ilegal. Fakta tersebut diungkap Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun Suharno. Bahkan, dia menyebut bahwa kabupaten ini sebagai ladang peredaran pupuk bersubsidi yang dijual lebih tinggi dari ketentuan itu.
Petani terpaksa membeli karena relatif lebih murah ketimbang pupuk nonsubsidi. Beberapa kali, sejumlah petani ngeluruk ke DPRD setempat menuntut solusi. Kondisi seperti itu menjadi pijakan kejari melakukan penyelidikan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Widayat menilai akar masalah pupuk subsidi adalah soal data. Yakni, terkait rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang perlu dibenahi agar masalah segera selesai. Legislatif juga menyorot keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) setempat. Selain itu, masalah pupuk bersubsidi berkaitan erat dengan regulasi teknis di daerah. (den/c1/sat/her)