SARADAN, Jawa Pos Radar Caruban – Sungai di Kabupaten Madiun ditengarai tercemar. Kondisi tersebut diketahui dari hasil parameter baku mutu uji air sungai. Terdiri dari empat komponen. Yakni, BOD (biochemical oxygen demand), COD (chemical oxygen demand), TSS (total suspended solid), DO (dissolved oxygen), total fosfat, dan E-coli. ‘’Kebanyakan melebihi indikator baku mutu BOD dan TSS,’’ kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Rahmat Umbara, Selasa (30/11).
Rahmat mengatakan, hasil pengukuran pada 2020 tersebut masih masuk kategori ringan. Pun, tidak semua baku mutu melebihi indikator yang ditentukan. Beberapa hanya satu yang lebih besar dari angka yang ditetapkan. Sedangkan, baku mutu lainnya aman. ‘’Jadi, kondisi pencemarannya tidak parah,’’ ungkapnya.
Rahmat menjelaskan, dalam pengambilan sampel air sungai ada 23 titik untuk mewakili sungai di 15 kecamatan. Biasanya yang dipilih sungai besar. Penentuan tersebut dilakukan agar dapat mewakili sungai kecil di sekitarnya. ‘’Kualitas air sungai yang lebih baik dari sungai lain berada di Kebonsari dan Jiwan,’’ sebutnya.
Pencemaran, lanjut Rahmat, disebabkan beberapa perilaku masyarakat yang belum peduli dalam pengelolaan limbah cair. Biasanya limbah langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan atau tindak lanjut lainnya. ‘’Untuk pencemaran paling tinggi di perbatasan Kabupaten Madiun. Misalnya, sungai di Jiwan yang berbatasan dengan Maospati. Bisa jadi limbah dari sana tercampur di Jiwan,’’ duganya.
Sedangkan penyumbang terbesar dalam pencemaran air sungai yakni limbah domestik. Contohnya air detergen, sabun, minyak, hingga buangan septic tank yang langsung ke aliran sungai. Untuk sementara, dampak pencemaran tidak begitu parah. Hanya mengakibatkan air keruh. Apalagi air sungai hanya dipakai untuk irigasi. (tr1/c1/sat/her)