22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Perang Sarung, Seorang Terluka, Tiga Tersangka DitahanĀ 

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena perang sarung yang marak saat Ramadan sangat meresahkan. Pun, benar-benar terjadi di Desa/Kecamatan Wonoasri yang melibatkan dua kelompok pemuda. Seorang warga menjadi korban hingga mengalami luka dan sepeda motornya dirusak.

Menurut Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 dini hari, Senin (27/3) lalu. Begitu mendapatĀ  laporan warga, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat.

ā€˜ā€™Motifnya ada pesan dari WhatsApp (WA) untuk berkumpul dengan temen-teman. Kedua belah pihak sepakat bertemu untuk perang sarung di lokasi tersebut,’’ katanya kemarin (30/3).

Saat kedua belah pihak saling mengejek di TKP Jalan Raya Wonoasri, seorang warga yang lewat hendak membeli makanan dikeroyok kedua belah pihak. Pun, sepeda motornya dirusak.

Baca Juga :  Rawan Tumbang, DLH Kabupaten Madiun Kepras Puluhan Pohon

Mereka mengira warga tersebut salah seorang anggota dari kelompok lawan. ā€˜ā€™Korban luka di bagian wajah, karena sempat dipukul sarung dan tangan kosong hingga didorong sampai terjatuh,’’ ungkapnya.

Dari enam terduga pelaku yang diamankan dan diperiksa, pihaknya menetapkan tiga tersangka dan sudah ditahan. Yakni JN, SR, dan DN. Semua warga Kelurahan/Kecamatan Mejayan. Rata-rata berusia 20-an tahun. ā€˜ā€™Pelaku sudah dewasa, sehingga dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan terang-terangan dan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Fenomena perang sarung yang marak saat Ramadan sangat meresahkan. Pun, benar-benar terjadi di Desa/Kecamatan Wonoasri yang melibatkan dua kelompok pemuda. Seorang warga menjadi korban hingga mengalami luka dan sepeda motornya dirusak.

Menurut Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 dini hari, Senin (27/3) lalu. Begitu mendapatĀ  laporan warga, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat.

ā€˜ā€™Motifnya ada pesan dari WhatsApp (WA) untuk berkumpul dengan temen-teman. Kedua belah pihak sepakat bertemu untuk perang sarung di lokasi tersebut,’’ katanya kemarin (30/3).

Saat kedua belah pihak saling mengejek di TKP Jalan Raya Wonoasri, seorang warga yang lewat hendak membeli makanan dikeroyok kedua belah pihak. Pun, sepeda motornya dirusak.

Baca Juga :  BPJS KesehatanĀ  Cabang Madiun : Pasien Maura Tidak Terdaftar di DTKS

Mereka mengira warga tersebut salah seorang anggota dari kelompok lawan. ā€˜ā€™Korban luka di bagian wajah, karena sempat dipukul sarung dan tangan kosong hingga didorong sampai terjatuh,’’ ungkapnya.

Dari enam terduga pelaku yang diamankan dan diperiksa, pihaknya menetapkan tiga tersangka dan sudah ditahan. Yakni JN, SR, dan DN. Semua warga Kelurahan/Kecamatan Mejayan. Rata-rata berusia 20-an tahun. ā€˜ā€™Pelaku sudah dewasa, sehingga dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perbuatan kekerasan yang dilakukan terang-terangan dan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya. (mg3/sat)

Terpopuler

Artikel Terbaru