NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dahi Totok Sudaryanto kiranya bakal mengernyit seandainya ada temuan minuman beralkohol (minol) dari tempat hiburan malam (THM) di Ngawi. Sebab kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) itu memegang data tiada satu pun tempat karaoke mengantongi izin berjualan minuman memabukkan.
Baik itu minol golongan A dengan kadar etanol 1 sampai 5 persen; golongan B (5–20 persen); dan golongan C (20–55 persen). Sementara di kabupaten ini hanya ada tiga THM yang punya izin menerima tamu berdendang. ‘’Kalau ada temuan minol ya berarti ilegal,’’ kata Totok.
Totok menerangkan, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tempat karaoke dengan penjualan minol merupakan dua hal berbeda. Jenis yang disebutkan pertama termasuk usaha berisiko rendah. Izinnya mudah didapatkan.
Sedangkan izin menjual minol lebih kompleks. Sebab melibatkan Dinas Pariwisata Jawa Timur. Bahkan, bila miras dikonsumsi di tempat, calon pengusahanya perlu memiliki dokumen penunjukkan langsung dari distributor minol terkait. ‘’Kalau cuma izin karaoke ya hanya hiburan nyanyi,’’ ujarnya. (sae/cor)