NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi punya dua rencana untuk dikonsultasikan ke kejaksaan negeri (kejari). Itu terkait pendampingan hukum penggunaan lahan SMPN 1 Mantingan yang sempat tersangkut perkara korupsi.
Kepala Dikbud Ngawi Sumarsono mengatakan, wacana pertama menggunakan lahan yang dipandang tidak representatif untuk keperluan lain. Lalu, pengadaan lahan baru untuk relokasi SDN 1 Sambirejo sekaligus SMPN 1 Mantingan. ‘’Kami minta pembuatan legal opinion-nya,’’ ujarnya, Kamis (1/12). Â
Menurut Sumarsono, opsi membangun SDN 1 Sambirejo dengan SMPN 1 Mantingan di satu halaman cukup ideal. Sebab satu paket pengadaan lahannya. Pihaknya telah menganggarkan dana Rp 2,5 miliar untuk pengadaan tahun depan.
‘’Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat untuk merekomendasi lahan yang representatif dan luas,’’ ucapnya. (sae/cor)