NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Vaksinasi anak bukan menjadi syarat sebuah daerah boleh menggelar PTM 100 persen. Kabid Pendidikan Menengah Dindik Ngawi Samirun mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu mempertimbangkan dinamisnya perkembangan vaksinasi anak di tanah air. ‘’Kebijakan ini cukup bijak demi mengakomodasi daerah lain menggelar PTM 100 persen,’’ katanya, Rabu (5/1).
Menurut Samirun, kecepatan vaksinasi anak usia 6–11 tahun dan 12–18 tahun antara satu daerah dengan lainnya berbeda. Ada yang ngebut, ada pula yang lambat. Bila capaian imunisasi tersebut dijadikan syarat, maka tidak semua daerah bisa melaksanakannya. ‘’Kalaupun dipaksakan, tentu memberatkan daerah dengan capaian vaksinasi anak yang masih rendah,’’ ujarnya.
Sebaliknya, lanjut dia, vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan menjadi syarat PTM 100 persen. Capaiannya minimal 80 persen. Imunisasi pengajar penting lantaran memengaruhi proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) di kelas. Bila belum vaksin, maka guru terkait tidak boleh masuk sekolah. ‘’Harus mengajar secara daring dari rumah,’’ ucapnya. (sae/c1/cor/her)