NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Ngawi tengah menyelidiki dugaan pernikahan dini melibatkan perangkat desa. Langkah itu menyusul viralnya unggahan dari sebuah akun di salah satu grup Facebook.
Pemilik akun menyampaikan bahwa anaknya yang masih berusia 16 tahun dinikahi kepala dusun (Kasun) salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar. Perangkat desa itu berusia 50 tahun dan diketahui telah beristri. ‘’Kami sudah mendatangi rumah yang bersangkutan (anak, Red) Senin (6/6) lalu. Tapi, jawabannya mbulet,’’ kata Kepala DPPPA KB Ngawi Nugraha Ningrum, Rabu (8/6).
Ningrum bercerita, Kasun beserta keluarganya disebut telah membatalkan pernikahan. Akan tetapi, pihaknya tidak sepenuhnya percaya. Sebab, akad nikah sirinya telah dilakukan Minggu (5/6). ‘’Kami ingin memastikan klaim pernikahan batal itu diikuti dengan talak atau tidak,’’ ujarnya.
Pernikahan dini disebut tanpa paksaan dari Kasun. Pun, pihak keluarga gadis merestuinya. Kendati demikian, berdasarkan Undang-Undang 16/2019, terdapat batasan usia pernikahan laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Bila ingin menikahkan pasangan di bawah 19 tahun, perlu mengantongi dispensasi dari pengadilan agama. ‘’Karena itu, pilihannya nikah siri. Kalau secara resmi, aturan negara belum membolehkan,’’ terang Ningrum.
Dia menambahkan, pernikahan antara Kasun dengan gadis 16 tahun berbuntut panjang. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Kasun memiliki istri sah yang sedang bekerja di Taiwan. Sang istri mengetahui perbuatan suaminya. ‘’Sang istri sah telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan Kasun ke Polres Ngawi,’’ pungkasnya. (sae/c1/cor)