28.1 C
Madiun
Tuesday, March 28, 2023

Banyak Syarat Gelar Event Hiburan di Ngawi

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Persiapan menggelar acara kesenian dan hiburan di masa pandemi Covid-19 terasa lebih kompleks. Panitia tidak sekadar dituntut untuk mengurus teknis event, melainkan juga memperhitungkan sejauh mana potensi penularan virus korona. ‘’Pemerintah pusat menyusun pedoman penyelenggaraan kegiatan mulai pra hingga pasca pelaksanaan,’’ kata Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ngawi Istamar, Senin (8/11).

Istamar menyampaikan, panitia mesti mengkaji laju persebaran Covid-19 di wilayah tempat acara bakal digelar. Kalkulasi tersebut untuk melihat potensi penularan virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok, itu. Selanjutnya, menyusun rencana pelaksanaan acara. Panitia mesti menghitung durasi, tata ruangan, jumlah undangan, serta prasarana pendukung protokol kesehatan (prokes). ‘’Untuk meminimalkan risiko penularan,’’ ujarnya.

Mendekati hari H acara, panitia diharapkan mengedukasi seluruh pihak yang terlibat terkait penerapan prokes. Kemudian menyiapkan tim Satgas Covid-19 mandiri. Tugasnya melakukan skrining dan memastikan setiap undangan yang datang mematuhi prokes. ‘’Panitia mesti memastikan tidak ada konfirmasi kasus positif setelah acara,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Kades Se-Indonesia Ingin Menjabat 9 Tahun, Usulkan Perubahan UU 6/2014

Istamar mengungkapkan, belum semua kegiatan kesenian dan hiburan yang direlaksasi. Pihaknya masih melarang pertunjukan musik berskala besar di ruang terbuka. Kendati panitia bisa saja memenuhi pedoman penyelenggaraan, namun munculnya kerumunan penonton terbilang sulit dikendalikan. ‘’Boleh kalau live music dengan tempat dan tamu undangan terbatas,’’ tuturnya.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menekankan relaksasi kesenian dan hiburan pada jumlah pengunjung yang dibatasi. Konser musik, misalnya. Panitia mesti menyediakan tempat duduk untuk penonton. Kapasitasnya maksimal 50 persen dari tempat acara. ‘’Untuk mencegah timbulnya kerumunan,’’ ucapnya. (sae/c1/cor/her)

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Persiapan menggelar acara kesenian dan hiburan di masa pandemi Covid-19 terasa lebih kompleks. Panitia tidak sekadar dituntut untuk mengurus teknis event, melainkan juga memperhitungkan sejauh mana potensi penularan virus korona. ‘’Pemerintah pusat menyusun pedoman penyelenggaraan kegiatan mulai pra hingga pasca pelaksanaan,’’ kata Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ngawi Istamar, Senin (8/11).

Istamar menyampaikan, panitia mesti mengkaji laju persebaran Covid-19 di wilayah tempat acara bakal digelar. Kalkulasi tersebut untuk melihat potensi penularan virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok, itu. Selanjutnya, menyusun rencana pelaksanaan acara. Panitia mesti menghitung durasi, tata ruangan, jumlah undangan, serta prasarana pendukung protokol kesehatan (prokes). ‘’Untuk meminimalkan risiko penularan,’’ ujarnya.

Mendekati hari H acara, panitia diharapkan mengedukasi seluruh pihak yang terlibat terkait penerapan prokes. Kemudian menyiapkan tim Satgas Covid-19 mandiri. Tugasnya melakukan skrining dan memastikan setiap undangan yang datang mematuhi prokes. ‘’Panitia mesti memastikan tidak ada konfirmasi kasus positif setelah acara,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Takut Di-blacklist, Rekanan Sentra PKL Taman Dungus Perbaiki Kerusakan

Istamar mengungkapkan, belum semua kegiatan kesenian dan hiburan yang direlaksasi. Pihaknya masih melarang pertunjukan musik berskala besar di ruang terbuka. Kendati panitia bisa saja memenuhi pedoman penyelenggaraan, namun munculnya kerumunan penonton terbilang sulit dikendalikan. ‘’Boleh kalau live music dengan tempat dan tamu undangan terbatas,’’ tuturnya.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menekankan relaksasi kesenian dan hiburan pada jumlah pengunjung yang dibatasi. Konser musik, misalnya. Panitia mesti menyediakan tempat duduk untuk penonton. Kapasitasnya maksimal 50 persen dari tempat acara. ‘’Untuk mencegah timbulnya kerumunan,’’ ucapnya. (sae/c1/cor/her)

Most Read

Artikel Terbaru