23.7 C
Madiun
Monday, June 5, 2023

Karaoke di Ngawi Boleh Buka, tapi Tanpa Pemandu Lagu

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Berkaraoke tanpa ditemani pemandu lagu (PL) ibarat makan sayur kurang garam. Karenanya, Satpol PP Ngawi mewaspadai potensi tiga tempat hiburan malam (THM) yang nekat menyediakan lady companion (LC).

Diva Family Karaoke and Restaurant, Hokky Kafe and Karaoke, serta Cafe King Live Music and Karaoke telah mengantongi izin relaksasi beroperasi pada pekan ini. ‘’Ada kemungkinan pengelola THM nekat menyediakan satu atau dua PL,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiono, Senin (8/11).

Korps penegak perda mencium indikasi penggunaan jasa PL berdasar hasil kajian di lapangan. Arif menyebut, permintaan tamu yang ingin berdendang ditemani biduan cukup tinggi. Sehingga pengelola berpeluang mencuri kesempatan menyediakan LC untuk memenuhi permintaan pengunjung. ‘’Padahal, salah satu syarat THM beroperasi adalah dilarang menyediakan LC,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Sopir Ngantuk, Truk Mitsubishi Terguling

Tim satpol PP bakal meneropong keberadaan biduan di ruang karaoke melalui operasi senyap. Pengelola bakal diberi peringatan bila kedapatan ada LC menemani sing-song. Langkah pengawasan juga akan menggandeng Satgas Covid-19. ‘’Untuk melihat tingkat kedisiplinan pengelola dan pengunjung menerapkan prokes (protokol kesehatan, Red),’’ ucapnya.

Arif menjelaskan, relaksasi diberikan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Ngawi turun dari 3 menjadi 2. Pelonggaran itu hanya berlaku untuk jam operasional maksimal pukul 23.00. ‘’Kami akan memastikan jam operasional dipatuhi melalui inspeksi secara acak,’’ tuturnya. (sae/c1/cor/her)

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Berkaraoke tanpa ditemani pemandu lagu (PL) ibarat makan sayur kurang garam. Karenanya, Satpol PP Ngawi mewaspadai potensi tiga tempat hiburan malam (THM) yang nekat menyediakan lady companion (LC).

Diva Family Karaoke and Restaurant, Hokky Kafe and Karaoke, serta Cafe King Live Music and Karaoke telah mengantongi izin relaksasi beroperasi pada pekan ini. ‘’Ada kemungkinan pengelola THM nekat menyediakan satu atau dua PL,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiono, Senin (8/11).

Korps penegak perda mencium indikasi penggunaan jasa PL berdasar hasil kajian di lapangan. Arif menyebut, permintaan tamu yang ingin berdendang ditemani biduan cukup tinggi. Sehingga pengelola berpeluang mencuri kesempatan menyediakan LC untuk memenuhi permintaan pengunjung. ‘’Padahal, salah satu syarat THM beroperasi adalah dilarang menyediakan LC,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Ngawi: Tidak Ada KLB PMK, Belum Perlu Tutup Pasar Hewan

Tim satpol PP bakal meneropong keberadaan biduan di ruang karaoke melalui operasi senyap. Pengelola bakal diberi peringatan bila kedapatan ada LC menemani sing-song. Langkah pengawasan juga akan menggandeng Satgas Covid-19. ‘’Untuk melihat tingkat kedisiplinan pengelola dan pengunjung menerapkan prokes (protokol kesehatan, Red),’’ ucapnya.

Arif menjelaskan, relaksasi diberikan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Ngawi turun dari 3 menjadi 2. Pelonggaran itu hanya berlaku untuk jam operasional maksimal pukul 23.00. ‘’Kami akan memastikan jam operasional dipatuhi melalui inspeksi secara acak,’’ tuturnya. (sae/c1/cor/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru