NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Triwulan pertama hampir terlewat. Namun, nihil perangkat daerah di Ngawi yang menayangkan program dan kegiatannya di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) per kemarin (8/3). ‘’Belum ada satu pun instansi yang mengajukan lelang barang dan jasa,’’ kata Kabag Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ngawi Mamik Subagyo, Rabu (9/3).
Mamik menduga pengguna anggaran di setiap perangkat daerah sedang dilema. Menyusul turunnya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Substansi regulasi yang berlaku 1 April mendatang itu terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Bila dokumen pengadaan ditulis 11 persen, maka menyalahi aturan lantaran regulasi belum berlaku. ‘’Tapi, kalau dicantumkan 10 persen, belum ada kepastian selisih pajak setelah kenaikan dibayar dinas atau pemenang tender,’’ terangnya.
Mamik mengatakan, semakin mundur pengajuan lelang berpengaruh pada durasi pelaksanaan kegiatan. Sebab, proses review hingga penandatanganan kontrak butuh waktu paling lama satu setengah bulan. ‘’Kalau pengerjaan dimulai Mei, tentunya waktu pelaksanaan tinggal sisa delapan bulan,’’ tuturnya. (sae/c1/cor/her)