24.4 C
Madiun
Tuesday, March 28, 2023

Tega Bacok Istri Setelah Lihat Foto Mesra dengan Pria Lain

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat kasus suami bacok istri di Desa Wonokerto, Kedunggalar, 30 Juni lalu? Kemarin (9/8) polisi merilis pers tersangkanya, Edi Budiono, 34, beserta senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya Binti Rokani, 28, istrinya, secara membabi buta. Kepada wartawan, residivis pembunuhan itu menumpahkan alasan di balik aksinya yang nyaris merenggut nyawa sang istri. ‘’Saya khilaf,’’ ucap Edi lirih.

Edi mendapati Binti berselingkuh dengan pria lain. Perbuatan main serong itu dimaafkannya dengan syarat tidak diulangi. Senyatanya, sang istri masih menjalin hubungan dengan selingkuhannya. Smartphone milik ibu dari dua anaknya itu memperlihatkan pesan singkat dan lima foto mesra keduanya. Temuan tersebut membuatnya kehilangan akal sehat. ‘’Saya sudah berulang kali memaafkan, tapi tetap tidak berubah,’’ ujarnya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, Edi tiga kali menyayat korban dengan pisau dapur. Ditambah bacokan sebanyak lima kali ke kepala menggunakan parang. Perbuatan yang disebut pertama itu berakibat lebih fatal. Sebab, sajam itu mendarat pada muka, leher, dan bagian belakang kepala korban. Berselang satu bulan lebih sejak kejadian, kondisi korban belum pulih. ‘’Masih dirawat di RSUD dr Soeroto,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Pemkab Ngawi Terancam Bengkak

Dwiasi menyampaikan, sayatan pisau dapur dipicu tersangka yang marah mendengar ucapan korban. Momennya ketika pelaku mengantarkan pakaian anak di TKP yang merupakan rumah mertuanya. Sempat kabur, pelaku kembali datang ke lokasi dan mengambil sebuah parang dari dapur. Korban lantas dibacok hingga jatuh tersungkur. ‘’Sebelum penganiayaan, sempat terjadi cekcok yang membuat sang istri kembali ke rumah orang tuanya,’’ ucap perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Kapolres mengatakan, Edi residivis pembunuhan yang bebas karena program asimilasi. Pelaku menjalani hukuman enam tahun dari putusan pengadilan negeri 12 tahun atas perkara yang menimpanya 2016 silam. Dalam kasus penganiayaan, Edi dijerat pasal 44 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ‘’Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dengan tambahan sisa hukuman pidana sebelumnya enam tahun,’’ terangnya. (sae/c1/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat kasus suami bacok istri di Desa Wonokerto, Kedunggalar, 30 Juni lalu? Kemarin (9/8) polisi merilis pers tersangkanya, Edi Budiono, 34, beserta senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya Binti Rokani, 28, istrinya, secara membabi buta. Kepada wartawan, residivis pembunuhan itu menumpahkan alasan di balik aksinya yang nyaris merenggut nyawa sang istri. ‘’Saya khilaf,’’ ucap Edi lirih.

Edi mendapati Binti berselingkuh dengan pria lain. Perbuatan main serong itu dimaafkannya dengan syarat tidak diulangi. Senyatanya, sang istri masih menjalin hubungan dengan selingkuhannya. Smartphone milik ibu dari dua anaknya itu memperlihatkan pesan singkat dan lima foto mesra keduanya. Temuan tersebut membuatnya kehilangan akal sehat. ‘’Saya sudah berulang kali memaafkan, tapi tetap tidak berubah,’’ ujarnya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, Edi tiga kali menyayat korban dengan pisau dapur. Ditambah bacokan sebanyak lima kali ke kepala menggunakan parang. Perbuatan yang disebut pertama itu berakibat lebih fatal. Sebab, sajam itu mendarat pada muka, leher, dan bagian belakang kepala korban. Berselang satu bulan lebih sejak kejadian, kondisi korban belum pulih. ‘’Masih dirawat di RSUD dr Soeroto,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Karangbanyu: Polisi Amankan Potongan Rambut Korban

Dwiasi menyampaikan, sayatan pisau dapur dipicu tersangka yang marah mendengar ucapan korban. Momennya ketika pelaku mengantarkan pakaian anak di TKP yang merupakan rumah mertuanya. Sempat kabur, pelaku kembali datang ke lokasi dan mengambil sebuah parang dari dapur. Korban lantas dibacok hingga jatuh tersungkur. ‘’Sebelum penganiayaan, sempat terjadi cekcok yang membuat sang istri kembali ke rumah orang tuanya,’’ ucap perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Kapolres mengatakan, Edi residivis pembunuhan yang bebas karena program asimilasi. Pelaku menjalani hukuman enam tahun dari putusan pengadilan negeri 12 tahun atas perkara yang menimpanya 2016 silam. Dalam kasus penganiayaan, Edi dijerat pasal 44 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ‘’Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dengan tambahan sisa hukuman pidana sebelumnya enam tahun,’’ terangnya. (sae/c1/cor)

Most Read

Artikel Terbaru