23 C
Madiun
Friday, March 31, 2023

Pemkab Ngawi Susun Legalitas Operasional Public Safety Center

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Rekomendasi Komisi II DPRD Ngawi untuk mempertegas legalitas public safety center (PSC) ditindaklanjuti eksekutif. Bagian hukum sekretariat daerah (setda) dan dinas kesehatan (dinkes) menggelar rapat pembahasan draf penyusunan peraturan bupati (perbup)-nya hari ini. ‘’Fokus pembahasan mencakup hal teknis dari peraturan keluaran pemerintah pusat,’’ kata Kabag Hukum Setda Ngawi Apriana Kusumaningrum, Selasa (12/4).  

Regulasi yang dimaksud Nana, sapaan akrabnya, adalah Instruksi Presiden (Inpres) 4/2013, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 001/2012, dan Permenkes 19/2016. Ketiganya menjadi pijakan pembentukan pusat layanan masyarakat dalam kondisi darurat. PSC telah beroperasi sejak Maret 2020.

Menurut dia, substansi dari regulasi pusat sudah cukup jelas. Karena itu, pihaknya tidak perlu mengawali membuat aturan turunan berupa peraturan daerah (perda). Cukup melalui perbup lantaran poin-poin yang dibahas cenderung pada petunjuk teknis. ‘’Target dapat selesai sebulan karena materinya tidak sekompleks perbup lain,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ngawi: Saat Ini Siapa pun Bisa Jadi Pahlawan

Nana mengklaim pembentukan PSC tanpa perda atau perbup sejatinya sudah legal. Artinya, tidak ada pelanggaran. Sebab, mengacu Inpres 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, peningkatan layanan meliputi pra dan pasca kecelakaan. Keduanya dilakukan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT).

Fasilitas tersebut kemudian diperinci dalam Permenkes 19/2016. SPGDT diterapkan di tingkat nasional dan daerah. Karena itu, tidak perlu peraturan turunan. Bahkan, untuk legalitas penganggaran operasional dari APBD. ‘’Penyusunan perbup ini lebih untuk mempertegas,’’ pungkasnya. (sae/c1/cor/her)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Rekomendasi Komisi II DPRD Ngawi untuk mempertegas legalitas public safety center (PSC) ditindaklanjuti eksekutif. Bagian hukum sekretariat daerah (setda) dan dinas kesehatan (dinkes) menggelar rapat pembahasan draf penyusunan peraturan bupati (perbup)-nya hari ini. ‘’Fokus pembahasan mencakup hal teknis dari peraturan keluaran pemerintah pusat,’’ kata Kabag Hukum Setda Ngawi Apriana Kusumaningrum, Selasa (12/4).  

Regulasi yang dimaksud Nana, sapaan akrabnya, adalah Instruksi Presiden (Inpres) 4/2013, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 001/2012, dan Permenkes 19/2016. Ketiganya menjadi pijakan pembentukan pusat layanan masyarakat dalam kondisi darurat. PSC telah beroperasi sejak Maret 2020.

Menurut dia, substansi dari regulasi pusat sudah cukup jelas. Karena itu, pihaknya tidak perlu mengawali membuat aturan turunan berupa peraturan daerah (perda). Cukup melalui perbup lantaran poin-poin yang dibahas cenderung pada petunjuk teknis. ‘’Target dapat selesai sebulan karena materinya tidak sekompleks perbup lain,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Petaka Jelang Buka Puasa, Bocah 10 Tahun di Ngawi Tenggelam di Bengawan Madiun

Nana mengklaim pembentukan PSC tanpa perda atau perbup sejatinya sudah legal. Artinya, tidak ada pelanggaran. Sebab, mengacu Inpres 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, peningkatan layanan meliputi pra dan pasca kecelakaan. Keduanya dilakukan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT).

Fasilitas tersebut kemudian diperinci dalam Permenkes 19/2016. SPGDT diterapkan di tingkat nasional dan daerah. Karena itu, tidak perlu peraturan turunan. Bahkan, untuk legalitas penganggaran operasional dari APBD. ‘’Penyusunan perbup ini lebih untuk mempertegas,’’ pungkasnya. (sae/c1/cor/her)

Most Read

Artikel Terbaru