NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Syarat cukup kompleks mesti dipenuhi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Ngawi bila ingin menaikkan tarif masuk Wisata Taman Tawun. Menimbang pengaruh kenaikan harga karcis dari Rp 5.000 menjadi Rp 10 ribu pada masyarakat kelak.
Penyesuaian tarif juga harus diikuti revisi Perda 6/2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Meski aturan perubahan pertama Perda 2/2011, namun substansi amandemennya tanpa menaikkan besaran tarif. ‘’Kami yang nantinya mengoreksi persyaratan itu,’’ kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi Apriana Kusumaningrum, Kamis (13/1/2022).
Nana, sapaan akrab Apriana Kusumaningrum, menanti permohonan revisi Perda 6/2015 dari disparpora. Pengusulannya disertai pendapat hukum. Legal opinion itu terdiri dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Juga dilengkapi landasan sosial ekonomi masyarakat lantaran niatannya mengubah tarif. ‘’Baru setelah itu pembahasan, konsultasi publik, dan perancangan,’’ ujarnya.
Selain amandemen perda, penyesuaian tarif dapat melalui penerbitan peraturan bupati (perbup). Sayangnya, ketentuan tersebut tidak ada dalam Perda 6/2015. ‘’Jadi, mau tidak mau harus mengubah perda,’’ pungkas Nana. (sae/c1/cor/her)