NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tempo penyiapan perizinan operasional Rumah Sakit Mantingan dan Geneng, Ngawi, cukup panjang. Tim percepatan yang dibentuk diperkirakan baru bisa menyelesaikannya April mendatang. ‘’Prosesnya rumit karena menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 11/2020, izin pendirian rumah sakit itu izin usaha berisiko,’’ kata Agus Priyambodo, anggota tim percepatan perizinan RS Mantingan dan Geneng, Senin (17/1/2022).
Agus mengungkapkan, tim mulai bekerja akhir pekan lalu. Tahapan pertama adalah membuat dokumen perizinan sesuai skema badan layanan usaha daerah (BLUD). Setelah selesai, tim melanjutkan untuk menyiapkan bahan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian menyusun regulasi tata kelola dan prosedur operasi standar rumah sakit. ‘’Dokumen tersebut akan diperiksa Dinas Kesehatan Jawa Timur, sebelum akhirnya dikirim ke Kementerian Kesehatan,’’ ujarnya.
Selain persoalan administrasi, tim juga menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan RS Mantingan dan Geneng. Salah satunya dokter spesialis yang kebutuhannya tidak terpenuhi lewat rekrutmen CPNS 2021. ‘’Nantinya di-support oleh RSUD dr Soeroto,’’ tuturnya. (sae/c1/cor/her)