NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ngawi bukan hanya Pertamina. Melainkan juga terdapat 15 SPBU milik Exxonmobil, perusahaan minyak dan gas asal Texas, Amerika Serikat. Dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK) mengklaim alat ukur bahan bakar minyak (BBM) belasan pom bensin mini tersebut tidak menyimpang.
‘’Sejauh ini tepat sesuai ketentuan,’’ kata Kepala UPT Metrologi DPPTK Ngawi Anggara Pradika kemarin (16/3).
Anggara menyampaikan bahwa alat ukur BBM seluruh SPBU ditera ulang setahun sekali. Selain 15 SPBU dari Exxonmobil, juga 23 SPBU dari Pertamina dan 40 Pertashop. Dalam melakukan tera ulang, pihaknya memberikan batas toleransi 0,5 persen atau 5 per milliliter dari volume yang diuji. ‘’Kalau dirasa sesuai, diberi tanda sah tera ulang yang berlaku satu tahun,’’ ujarnya.
Dia menyatakan, tera ulang guna memastikan hak konsumen. Yakni, memperoleh bensin sesuai takaran yang ditentukan regulasi. Di sisi lain, kepastian alat ukur membuat pengusaha SPBU-nya mendapat kepercayaan dari konsumennya. Pemkab juga mendapatkan pemasukan. ‘’Setiap tera ulang dikenakan biaya retribusi Rp 100 ribu,’’ ucapnya sembari menyebut retribusi itu berpedoman Perda 5/2021 tentang Retribusi Jasa Umum. (sae/cor)