29.4 C
Madiun
Monday, March 20, 2023

Belum Lapor Harta ke KPK, TPP 15 Pejabat Terancam Dicoret

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) belasan pejabat Pemkab Ngawi tahun ini terancam dicoret. Musababnya belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tahun lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenggat terakhir pelaporan 31 Maret nanti. ‘’Kalau tidak lapor sanksinya TPP tidak cair,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Wurianto Saksomo kemarin (16/3).

Wurianto menyebutkan 57 pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya ke situs LHKPN KPK. Meliputi bupati, wakil bupati, para aparatur sipil negara (ASN) eselon II A dan B, serta auditor internal. Dari jumlah 57 pejabat, 42 orang telah melaporkan harta kekayaannya. Di antaranya, harta bergerak dan tidak bergerak, surat berharga, utang atau piutang. Ke-15 pejabat yang belum melapor diingatkan untuk segara menunaikan kewajibannya. ‘’Mengingatkan dengan cara bersurat,’’ ujarnya.

Kalangan DPRD juga wajib melaporkan harta kekayaan. BKPSDM mencatat 45 pimpinan dan anggota DPRD sudah menuntaskan tanggung jawab tersebut. Mulai tahun ini badan usaha milik daerah (BUMD) juga wajib menyampaikan LHKPN. Namun, siapa yang berkewajiban bergantung keputusan internal masing-masing. ‘’Apakah yang wajib hanya direktur atau lainnya juga,’’ ungkap Wurianto.

Baca Juga :  Lampu Hias di Jalan Merdeka Manjakan Mata Pengunjung Alun-Alun Ngawi

Dia menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN selalu 100 persen sejak 2018. Pengenaan sanksi efektif membuat pejabat terkait tertib melapor. Terlepas itu, penyampaian LHKPN bentuk transparansi pejabat negara kepada masyarakat. KPK nantinya mengumumkan harta kekayaan tersebut ke publik. ‘’Pengawasan bukan hanya KPK, namun juga unsur eksternal,’’ tuturnya.

Inspektur Inspektorat Ngawi Yulianto Kusprasetyo menambahkan, ASN eselon III ke bawah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Namun, skema pelaporannya berbeda. Yakni, lapor harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) melalui bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. ‘’Tahun lalu laporannya ke situsnya Kemendagri,’’ ujarnya. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) belasan pejabat Pemkab Ngawi tahun ini terancam dicoret. Musababnya belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tahun lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenggat terakhir pelaporan 31 Maret nanti. ‘’Kalau tidak lapor sanksinya TPP tidak cair,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Wurianto Saksomo kemarin (16/3).

Wurianto menyebutkan 57 pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya ke situs LHKPN KPK. Meliputi bupati, wakil bupati, para aparatur sipil negara (ASN) eselon II A dan B, serta auditor internal. Dari jumlah 57 pejabat, 42 orang telah melaporkan harta kekayaannya. Di antaranya, harta bergerak dan tidak bergerak, surat berharga, utang atau piutang. Ke-15 pejabat yang belum melapor diingatkan untuk segara menunaikan kewajibannya. ‘’Mengingatkan dengan cara bersurat,’’ ujarnya.

Kalangan DPRD juga wajib melaporkan harta kekayaan. BKPSDM mencatat 45 pimpinan dan anggota DPRD sudah menuntaskan tanggung jawab tersebut. Mulai tahun ini badan usaha milik daerah (BUMD) juga wajib menyampaikan LHKPN. Namun, siapa yang berkewajiban bergantung keputusan internal masing-masing. ‘’Apakah yang wajib hanya direktur atau lainnya juga,’’ ungkap Wurianto.

Baca Juga :  Bidikan Lahan Sirkuit Beralih ke Kwadungan

Dia menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN selalu 100 persen sejak 2018. Pengenaan sanksi efektif membuat pejabat terkait tertib melapor. Terlepas itu, penyampaian LHKPN bentuk transparansi pejabat negara kepada masyarakat. KPK nantinya mengumumkan harta kekayaan tersebut ke publik. ‘’Pengawasan bukan hanya KPK, namun juga unsur eksternal,’’ tuturnya.

Inspektur Inspektorat Ngawi Yulianto Kusprasetyo menambahkan, ASN eselon III ke bawah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Namun, skema pelaporannya berbeda. Yakni, lapor harta kekayaan aparatur negara (LHKAN) melalui bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya. ‘’Tahun lalu laporannya ke situsnya Kemendagri,’’ ujarnya. (sae/cor)

Most Read

Artikel Terbaru