23 C
Madiun
Friday, March 31, 2023

UMK Naik Rp 2.075, SPSI Ngawi Wadul ke Kemenaker

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Bak petir di siang bolong. Proyeksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun depan sebesar Rp 2.075 mengagetkan kalangan pekerja. Sebab, persentasenya hanya naik 0,01 persen dari UMK yang berlaku saat ini Rp 1.960.510. ‘’Kami tidak menyangka kenaikan upah minimum tidak sampai Rp 3.000,’’ kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ngawi Hartini, Kamis (18/11).

Hartini mengatakan, asal-usul munculnya upah minimum Rp 2.075 perlu dibedah. Pihaknya ingin memperjelas rumus penghitungannya kepada dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK). Pertanyaannya bakal diutarakan dalam agenda rapat bersama dewan pengupahan hari ini.

Pasalnya, organisasi perangkat daerah itu sebatas menyosialisasikan penentuan kenaikan UMK berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi tingkat inflasi daerah dan total upah minimum tahun sebelumnya. ‘’Jika kebutuhan hidup layak (KHL) tidak lagi menjadi pedoman, angka-angka dalam penghitungan muncul dari mana dan kapan menyurveinya?’’ tanya Hartini balik.

Diketahui, landasan penghitungan UMK 2022 adalah Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Di aturan yang lama PP 78/2015 tentang Pengupahan, KHL menjadi acuan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Raya Ngawi-Mantingan Masih Berupa Urukan Tanah

Sedangkan yang terbaru melihat antara lain rata-rata konsumsi per kapita dan inflasi Jawa Timur. Juga, pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2020 serta triwulan I, II, dan III 2021. ‘’Penjelasan rumus penting untuk diketahui agar kami punya dasar menyampaikan kenaikan UMK kepada ribuan anggota SPSI,’’ ucap Hartini.

Dia tidak kuasa memikirkan nasib para pekerja tahun depan. Padahal, kebutuhan hidup pasti meningkat. Seiring kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lain di pasaran. ‘’Bukan tidak mungkin, kenaikan upah yang minim menimbulkan gejolak bagi buruh. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19,’’ ungkapnya.

SPSI Ngawi tengah berkoordinasi dengan serikat pekerja daerah lain di Jawa Timur ihwal situasi pengupahan tahun depan. Pun, ancang-ancang mengadu ke pemerintah. ‘’Apakah mengadu ke gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau langsung ke pusat (Jakarta, Red),’’ pungkasnya. (sae/c1/cor/her)

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Bak petir di siang bolong. Proyeksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun depan sebesar Rp 2.075 mengagetkan kalangan pekerja. Sebab, persentasenya hanya naik 0,01 persen dari UMK yang berlaku saat ini Rp 1.960.510. ‘’Kami tidak menyangka kenaikan upah minimum tidak sampai Rp 3.000,’’ kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ngawi Hartini, Kamis (18/11).

Hartini mengatakan, asal-usul munculnya upah minimum Rp 2.075 perlu dibedah. Pihaknya ingin memperjelas rumus penghitungannya kepada dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK). Pertanyaannya bakal diutarakan dalam agenda rapat bersama dewan pengupahan hari ini.

Pasalnya, organisasi perangkat daerah itu sebatas menyosialisasikan penentuan kenaikan UMK berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Meliputi tingkat inflasi daerah dan total upah minimum tahun sebelumnya. ‘’Jika kebutuhan hidup layak (KHL) tidak lagi menjadi pedoman, angka-angka dalam penghitungan muncul dari mana dan kapan menyurveinya?’’ tanya Hartini balik.

Diketahui, landasan penghitungan UMK 2022 adalah Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Di aturan yang lama PP 78/2015 tentang Pengupahan, KHL menjadi acuan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Pakar PAAI Sebut Air Asin di Warukkalong dari Proses Geologi Zona Kendeng

Sedangkan yang terbaru melihat antara lain rata-rata konsumsi per kapita dan inflasi Jawa Timur. Juga, pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2020 serta triwulan I, II, dan III 2021. ‘’Penjelasan rumus penting untuk diketahui agar kami punya dasar menyampaikan kenaikan UMK kepada ribuan anggota SPSI,’’ ucap Hartini.

Dia tidak kuasa memikirkan nasib para pekerja tahun depan. Padahal, kebutuhan hidup pasti meningkat. Seiring kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lain di pasaran. ‘’Bukan tidak mungkin, kenaikan upah yang minim menimbulkan gejolak bagi buruh. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19,’’ ungkapnya.

SPSI Ngawi tengah berkoordinasi dengan serikat pekerja daerah lain di Jawa Timur ihwal situasi pengupahan tahun depan. Pun, ancang-ancang mengadu ke pemerintah. ‘’Apakah mengadu ke gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau langsung ke pusat (Jakarta, Red),’’ pungkasnya. (sae/c1/cor/her)

Most Read

Artikel Terbaru