NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Ini masih tentang angkutan berpenumpang. Petugas Terminal Kertonegoro menemukan bus tidak laik jalan hasil inspeksi keselamatan sejak Januari lalu. Dari 122 armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) yang diperiksa secara acak, enam di antaranya tidak layak mengaspal. ‘’Keenamnya dari PO (perusahaan otobus) AKAP,’’ kata Kepala Terminal Kertonegoro Ali Imron Hariyadi, Selasa (19/4).
Imron menyampaikan, temuan pelanggaran terbanyak adalah roda ban yang tipis. PO menyiasatinya dengan menggunakan ban vulkanisir. Penyebab tidak laik beroperasi lainnya bervariasi. Antara lain, kaca pecah, spidometer tidak aktif, pintu rusak, dan lampu hazard tidak berfungsi. ‘’Juga ada bus yang sudah tua,’’ ujarnya.
Berdasarkan Permenhub 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang, bus umum berumur lebih dari 25 tahun dilarang mengaspal. Artinya, PO mesti mengandangkannya. Namun, dalam praktiknya, regulasi itu dilabrak.
Menurut Imron, PO yang enggan meremajakan armadanya terbentur masalah keuangan. Sepinya penumpang membuat pemasukan minim. Persoalan itu pula yang melatarbelakangi keengganan memperbaiki komponen yang rusak. ‘’Jika kerusakannya dapat membahayakan penumpang, kami tegas melarang untuk beroperasi,’’ tuturnya sembari menyebut sanksi tilang diberikan untuk PO yang membandel.
Kendati ada ramp check (inspeksi keselamatan), Imron mewaspadai praktik mengangkut penumpang di luar terminal. Selain tidak dapat mengontrol kelengkapan persyaratan armada, pihaknya juga sulit memantau potensi tindak kejahatan. ‘’Karena itu, ada kolaborasi dengan polres untuk menempatkan personel yang memantau bus-bus nakal,’’ pungkasnya. (tr1/c1/cor/her)