NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Di tengah situasi sulit pandemi Covid-19, tarif tol Solo–Ngawi justru naik 15 persen. Kian mahalnya biaya berkendara di jalan bebas hambatan itu berlaku bagi semua golongan kendaraan. Ketetapan tersebut resmi berlaku pukul 00.01 tadi dini hari (19/8).
Adapun kebijakan menaikkan tarif tol itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR 820/KPTS/M/2021. ‘’Penyesuaian tarif biasa dilakukan dua tahun sekali,’’ kata Dwimawan Heru, corporate communication and community development group head PT Jasa Marga, Kamis (19/8).
Heru menyebut bahwa sedan, mobil, pikap, truk kecil, dan bus masuk kendaraan golongan I. Tarif masuk tol dari Ngawi hingga Colomadu, Karanganyar, atau Kartasura, Sukoharjo, Rp 194.500. Sebelumnya ongkos perjalanan di ruas itu Rp 86.500. ‘’Penyesuaian untuk memastikan iklim investasi yang kondusif,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menaikkan tarif demi meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM). Mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga keselamatan. ‘’BUJT melaksanakan program peningkatan layanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi secara konsisten,’’ ucapnya.
Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Arie Irianto membeberkan peningkatan layanan konstruksi. Antara lain, pemeliharaan dan pengerasan jalan. Pun penghijauan serta pembersihan lajur dan saluran air. ‘’Ada juga pemeliharaan rambu dan lampu penerangan jalan,’’ sebutnya. (odi/c1/cor/her)