NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan satu harga minyak goreng yang digedok pemerintah pusat terhitung kemarin (19/1) belum diterapkan secara merata di Bumi Orek-Orek. Buktinya, harga minyak goreng yang dijual di Pasar Besar Ngawi (PBN) masih di angka Rp 19 ribu per liter. ‘’Masih tinggi, harga dari distributor belum turun,’’ kata Wawuk Herawati, salah seorang pedagang PBN, Kamis (20/1/2022).
Di kios Wawuk, harga minyak goreng kemasan bervariasi tergantung merek. Paling murah Rp 20 ribu per liter. Sejatinya dia telah mengetahui kebijakan satu harga yang ditetapkan pemerintah. Namun, distributor belum menerapkan standar itu. Alhasil, dia urung menjual minyak goreng di harga Rp 14 ribu per liter sesuai anjuran pemerintah.
Kondisi di lapangan itu direspons pemkab. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Yusuf Rosyadi mengatakan, seharusnya seluruh pedagang tunduk pada aturan pemerintah pusat. Minyak goreng curah maupun kemasan harus dijual di harga Rp 14 ribu per liter. ‘’Berlaku di semua toko, baik tradisional maupun modern,’’ tegasnya.
Sasaran program subsidi itu dibatasi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM. Satu orang hanya boleh membeli maksimal dua liter, baik kemasan premium maupun sederhana. Untuk memastikan kebijakan satu harga berlaku menyeluruh, DPPTK bakal melakukan monitoring di lapangan. ‘’Mulai besok (hari ini, Red) kami lakukan monitoring di pasar-pasar dan toko modern,’’ ujar Yusuf. (sae/c1/naz/her)