NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Hasil operasi gabungan yang menyasar rumah kos di Ngawi kemarin (20/3) cukup mencengangkan. Petugas satpol PP, Polri, dan TNI mendapati satu dari enam pasangan bukan muhrim yang terjaring berusia belum genap 18 tahun. ‘’Ini memprihatinkan,’’ kata Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto.
Sasaran operasi ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas) menjelang Ramadan ini empat rumah kos di Ngawi kota. Dua di antaranya berada di Jalan Ahmad Yani. Lainnya, Jalan Letjend Sutoyo dan Musi.
Petugas menciduk pasangan belia ngamar dari salah satu rumah kos di lokasi yang disebutkan pertama. Dari hasil pendataan, si remaja pria berstatus pelajar salah satu SMK di Ngawi. Sedangkan perempuannya putus sekolah tamatan SMP. ‘’Pelajar SMK itu seharusnya magang,’’ ujarnya.
Didik mengungkapkan, enam pasangan bukan suami-istri kedapatan berduaan di dalam kamar dengan pintu terkunci dari dalam. Beberapa pasangan ada yang pura-pura tidak mendengar kehadiran petugas. Tim operasi gabungan menggunakan berbagai cara agar penghuni kos bersedia membukakan pintu.
‘’Ketika berhasil masuk, beberapa pasangan belum mengenakan pakaian lengkap. Bahkan ada yang badannya hanya ditutupi selimut,’’ ungkapnya.
Enam pasangan dibawa ke mako satpol PP untuk proses pendataan. Korps penegak perda sebatas memberikan pembinaan kendati mereka melaggar Perda 1/2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. ‘’Agar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya,’’ ucap mantan kepala dinas perhubungan tersebut.
Didik berjanji akan terus merazia rumah kos yang kerap menjadi tempat menginap pasangan tidak sah. Pemilik rumah kos diminta selektif menerima calon penginapnya. ‘’Cek status pernikahan atau bagian dari anggota keluarga,’’ tuturnya. (sae/cor)