NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Batang hidung HR tidak tampak kala petugas gabungan menyegel tempat karaoke miliknya di Desa/Kecamatan Ngrambe, Ngawi, kemarin (20/4). Usahanya itu dinyatakan bodong usai satpol PP mengonfirmasi status perizinannya ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). ‘’Mulai hari ini (kemarin, Red) dilarang beroperasi,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiono.
Penutupan dilakukan bersama polisi dan disaksikan oleh kepala desa setempat. Tempat hiburan malam (THM) itu dalam kondisi sepi tanpa penjaga saat didatangi. Keempat room bernyanyinya terkunci. Kendati demikian, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras serta sisa makanan dan minuman ringan. ‘’Diduga ada aktivitas pada malam sebelumnya,’’ ujarnya.
Petugas menempelkan stiker berwarna kuning bertuliskan Tempat Karaoke Ditutup di setiap pintu room. Selain itu, menempelkan spanduk pemberitahuan penutupan berukuran sekitar 2×1 meter di pintu gerbang masuk karaoke. Alasan penutupan karena melanggar Perda 1/2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Arif menyampaikan, penutupan paksa merespons pelanggaran yang dilakukan HR. Aparatur sipil negara (ASN) itu selama ini tidak punya iktikad mengajukan izin usaha karaoke ke DPMPTSP. Padahal, pihaknya telah berulang kali menegur.
Bahkan, yang bersangkutan pernah divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) 2019 lalu. ‘’Kalau nanti diketahui masih tetap buka, alat-alat usahanya akan disita,’’ tegas Arif sembari menyebut warga diminta ikut mengawasi.
Dia mengatakan, warga setempat resah atas keberadaan tempat karaoke HR. Tidak jarang tamu yang mabuk membuat keributan saat malam. Tempat berdendang itu diketahui beroperasi pada Ramadan tahun ini. Pihaknya bakal memintai keterangan HR Senin (25/4) mendatang. ‘’Yang bersangkutan terancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta,’’ pungkasnya. (tr1/c1/cor)