NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi tengah menelaah aturan jam operasional toko modern. Setelah perangkat daerah itu dibanjiri keluhan pedagang pasar rakyat terkait adanya minimarket nekat buka 24 jam.
Durasi beroperasi sehari penuh itu dipandang bakal mengalihkan kebiasaan warga membeli barang di pasar tradisional. ‘’Kami meninjau ulang aturan yang ada,’’ kata Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Rabu (22/6).
Jam beroperasi minimarket diatur dalam Perda 35/2011 tentang Pengelolaan, Pembinaan, dan Penataan Pasar. Ada tiga kriteria yang diatur. Setiap Senin hingga Jumat, minimarket buka pukul 10.00 hingga 22.00. Durasi beroperasinya ditambah menjadi satu jam pada Sabtu dan Minggu. Minimarket boleh tutup pukul 23.00. Sedangkan saat hari besar keagamaan atau libur nasional boleh beroperasi sampai pukul 24.00. ‘’Tidak ada aturan minimarket berjejaring buka 24 jam,’’ ujarnya.
Yusuf mengatakan, regulasi anyar akan diterbitkan dalam waktu dekat. Fokusnya pada jam operasional minimarket agar tidak bentrok dengan pasar rakyat. ‘’Supaya ekosistem pasar tradisional tetap hidup,’’ tuturnya. (mg2/c1/cor)