28.1 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Pemkab Ngawi Kaji Aturan Larangan Minimarket Buka 24 Jam

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi tengah menelaah aturan jam operasional toko modern. Setelah perangkat daerah itu dibanjiri keluhan pedagang pasar rakyat terkait adanya minimarket nekat buka 24 jam.

Durasi beroperasi sehari penuh itu dipandang bakal mengalihkan kebiasaan warga membeli barang di pasar tradisional. ‘’Kami meninjau ulang aturan yang ada,’’ kata Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Rabu (22/6).

Jam beroperasi minimarket diatur dalam Perda 35/2011 tentang Pengelolaan, Pembinaan, dan Penataan Pasar. Ada tiga kriteria yang diatur. Setiap Senin hingga Jumat, minimarket buka pukul 10.00 hingga 22.00. Durasi beroperasinya ditambah menjadi satu jam pada Sabtu dan Minggu. Minimarket boleh tutup pukul 23.00. Sedangkan saat hari besar keagamaan atau libur nasional boleh beroperasi sampai pukul 24.00. ‘’Tidak ada aturan minimarket berjejaring buka 24 jam,’’ ujarnya.

Baca Juga :  SDM Diratakan, Bupati Ngawi Lantik 352 PPPK Guru

Yusuf mengatakan, regulasi anyar akan diterbitkan dalam waktu dekat. Fokusnya pada jam operasional minimarket agar tidak bentrok dengan pasar rakyat. ‘’Supaya ekosistem pasar tradisional tetap hidup,’’ tuturnya. (mg2/c1/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi tengah menelaah aturan jam operasional toko modern. Setelah perangkat daerah itu dibanjiri keluhan pedagang pasar rakyat terkait adanya minimarket nekat buka 24 jam.

Durasi beroperasi sehari penuh itu dipandang bakal mengalihkan kebiasaan warga membeli barang di pasar tradisional. ‘’Kami meninjau ulang aturan yang ada,’’ kata Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Rabu (22/6).

Jam beroperasi minimarket diatur dalam Perda 35/2011 tentang Pengelolaan, Pembinaan, dan Penataan Pasar. Ada tiga kriteria yang diatur. Setiap Senin hingga Jumat, minimarket buka pukul 10.00 hingga 22.00. Durasi beroperasinya ditambah menjadi satu jam pada Sabtu dan Minggu. Minimarket boleh tutup pukul 23.00. Sedangkan saat hari besar keagamaan atau libur nasional boleh beroperasi sampai pukul 24.00. ‘’Tidak ada aturan minimarket berjejaring buka 24 jam,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Duh, Proyek Sentra Bedah RSUD dr Soeroto Ngawi Macet

Yusuf mengatakan, regulasi anyar akan diterbitkan dalam waktu dekat. Fokusnya pada jam operasional minimarket agar tidak bentrok dengan pasar rakyat. ‘’Supaya ekosistem pasar tradisional tetap hidup,’’ tuturnya. (mg2/c1/cor)

Most Read

Artikel Terbaru

Dinkes Magetan Beli Susu Rp 800 Juta

Stok MinyaKita Ada, tapi Terbatas

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab