PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Pacitan coba menyiapkan skema baru untuk menangani pasar hewan daerah setelah 14 hari terakhir ditutup. Opsi terbaik dicari agar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak semakin meluas. Pun, tak merugikan peternak lokal. Terlebih Idul Adha tinggal dua pekan lagi.
Ada tiga kajian yang dibuat badan otoritas veteriner daerah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) 524/385/408.30/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan Daerah dan Desa itu. Yakni, memperpanjang penutupan, membuka kembali, serta membuka dengan catatan.
Plus minus dan beberapa pertimbangan tersebut diajukan ke meja Bupati Indrata Nur Bayuaji sebelum jatuh tempo 23 Juni nanti. ‘’Penutupan pasar hewan berlaku 14 hari, mulai 10 sampai 23 Juni. Kelanjutannya, saat ini kami bahas,’’ kata Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Joko Rianto, Rabu (22/6).
Menurut dia, skema pembukaan terbatas jadi opsi paling relevan. Yakni, membatasi penjualan ternak di pasar hewan dengan beberapa kriteria. Seperti, hanya pejantan, hingga wilayah jual bebas PMK. Terlebih, beberapa hari belakangan kasus penularannya mulai melandai. ‘’Seperti Kecamatan Bandar dan Nawangan. Karena masih merah, bisa saja sapi dilarang masuk ke pasar,’’ ujarnya.
Joko berharap kebijakan tersebut diputuskan hari ini. Seiring momen hari raya kurban yang kian dekat. Pun, besok (23/6) beberapa pasar daerah memasuki momen jual-beli. Jika kesempatan tersebut tak diberikan ke peternak, mereka dipastikan kebingungan menjual hewan ternak lantaran pembatasan mobilitas sapi. ‘’Kami juga butuh sosialisasi, jangan sampai di lapangan terjadi kekacauan dan membuat penyakit justru meningkat,’’ tuturnya. (gen/c1/sat)