NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Gerakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ngawi mengurus sertifikasi halal belum terlihat. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) belum menerima satu pun permohonan sepanjang triwulan pertama tahun ini. ‘’Kalau tahun lalu ada 27 UMKM yang mengajukan sertifikasi halal,’’ kata Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Ngawi Chusnul Amin, Rabu (23/3).
Menurut Amin, nihilnya pelaku UMKM mengajukan sertifikasi halal karena segmentasinya belum memungkinkan. Pangsa pasar kalangan itu masih lokal. Kecenderungan selama ini, pelaku UMKM baru tergerak tatkala produknya hendak dipasarkan ke luar daerah. ‘’Kalau pangsa pasarnya kecil, seperti hanya di sekitaran Ngawi, mereka merasa belum perlu memiliki sertifikat halal,’’ ujarnya.
Padahal, sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) penting bagi pelaku usaha. Adanya pengakuan halal terhadap sebuah produk tidak terpaku pada segmentasi pasar. Melainkan jaminan diperbolehkan untuk dikonsumsi lantaran mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. ‘’Sertifikasi halal juga diperlukan untuk memenuhi syarat pemasaran produk,’’ tuturnya.
Amin menambahkan, toko ritel dan supermarket juga mensyaratkan produk yang dijual mengantongi sertifikasi halal. Syarat itu membuat banyak produk UMKM masih sulit bersaing dengan produk pabrik. ‘’Jika pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal, maka bisa leluasa memasarkan produknya,’’ ucapnya. (tr1/c1/cor/her)