NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Dinas Pendidikan (Dindik) Ngawi memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SMP sederajat dimulai Senin (27/9) mendatang. Kepastian itu diperoleh setelah adanya kesepakatan dengan seluruh kepala sekolah (kasek) dan komite atau perwakilan orang tua dalam rapat virtual Rabu (22/9).
Dengan demikian, proses pelaksanaan PTM kini tinggal menunggu izin tertulis dari Ketua Satgas Covid-19 Ony Anwar Harsono. ‘’SOP (standard operating procedure, Red)-nya sudah ada,’’ kata Kepala Dindik Ngawi Sumarsono, Kamis (23/9).
Sumarsono menyebut, SOP sebagai pedoman pelaksanaan PTM terbatas bagi warga SMP, SD, TK, dan PAUD. Mulai masuk hingga hendak meninggalkan lingkungan sekolah mesti menerapkan protokol kesehatan. Khusus bagi peserta didik, berangkat dan pulang harus diantar dan dijemput wali murid. ‘’Agar tidak pergi ke mana-mana,’’ ujarnya.
Pelaksanaan KBM dilakukan sif dalam tempo empat jam. Yakni, mulai pukul 07.00 hingga 11.00. ‘’Untuk pengaturan jadwal diserahkan ke masing-masing lembaga,’’ terangnya sembari menyebut durasi satu mata pelajaran 30 menit. (sae/c1/cor/her)