NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Puasa sudah sehari. Namun, ketentuan berupa surat edaran (SE) bupati mengenai ketertiban umum (tibum) selama Ramadan di Ngawi belum disahkan. ”Prinsipnya sudah oke, tinggal menunggu tanda tangan (bupati, Red),’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setiyono kemarin (23/3).
Arief mengungkapkan, ada beberapa aturan terkait berbagai kegiatan masyarakat selama bulan puasa. Seperti, penutupan usaha hiburan malam atau karaoke. Himbauan juga diberikan kepada pengusaha cafe, resto, dan rumah makan, untuk menggunakan tirai penutup saat siang.
Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL), diizinkan berjualan di atas pukul 16.00. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan. Baik petasan buatan sendiri maupun pabrikan. ”Berbahaya, terutama untuk anak kecil,” ujarnya.
Arif menambahkan, aturan tersebut juga menghimbau masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak merokok dan makan serta minum di tempat umum. ‘’Khususnya tempat umum yang bukan untuk kegiatan makan dan minum,’’ pungkasnya. (sae/den)