NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Operasional King Hall Live Music and Resto Ngawi terancam dibekukan. Pemkab setempat bakal mengevaluasi kembali pemberian izin terhadap usaha tersebut. ‘’Karena ada penyimpangan perizinan,’’ kata Bupati Ngawi Budi ’’Kanang’’ Sulistyono Minggu (23/8).
Kanang mengungkapkan, izin yang diberikan kepada pengelola King sejatinya hanya hall live music dan restoran. Namun, dalam praktiknya ternyata juga menggelar hiburan karaoke. ‘’Bisa saja izin usahanya dicabut selamanya. Tapi, masih akan kami evaluasi dulu,’’ ujarnya.
Adanya aktivitas hiburan karaoke di King terungkap setelah Kanang bersama kapolres serta dandim melakukan sidak ke tempat tersebut, Sabtu malam lalu (22/8). Itu dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa usaha tersebut sudah beroperasi kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19. ‘’Padahal, sejak awal kami melarang semua hiburan, kecuali yang tempatnya terbuka,’’ tuturnya.
Ternyata benar, setelah dicek pihaknya mendapati enam room karaoke yang beroperasi. Pun, malam itu semuanya dipenuhi pengunjung lengkap dengan pemandu lagu (PL) serta maminya. ‘’Artinya, memang selama ini sudah beroperasi,’’ imbuh Kanang.
Malam itu juga pihaknya meminta semua aktivitas di tempat tersebut dibubarkan. Pun, memberikan teguran keras kepada pengelola agar tidak beroperasi kembali. ‘’Usaha hiburan yang terbuka saja kami izinkan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat. Ini (karaoke tertutup, Red) malah beroperasi,’’ ujarnya. (tif/c1/isd)