NGAWI, Jawa Pos RadarMadiun – Sejumlah partai politik (parpol) diduga mengambil jalan pintas untuk memenuhi syarat pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi menerima aduan tiga warga.
Mereka menyampaikan bahwa namanya masuk dalam daftar keanggotaan parpol yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). ‘’Kami terima tiga aduan pencatutan melalui posko aduan masyarakat (PAM) yang dibuka Senin pekan lalu (15/8),’’ kata Ketua Bawaslu Ngawi Yusron Habibi, Rabu (24/8).
Yusron menerangkan, tiga warga yang mengadu mengaku bukan anggota parpol. Mereka mengetahui namanya dicatut setelah mengecek Sipol. Dirinya merahasiakan nama parpol yang diduga mencatut dengan alasan bukan konsumsi publik.
Setelah menerima laporan, pihaknya menindaklanjuti dengan membuat surat tertulis dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Aduan ketiga warga menjadi bahan referensi proses verifikasi administrasi parpol. Surat tertulis itu dilengkapi bukti tangkapan layar pencatutan nama. Pihaknya merekomendasikan nama tersebut dicoret. ‘’Adua tiga warga juga disampaikan ke Bawaslu Jawa Timur,’’ ujarnya.
PAM, lanjut dia, masih dibuka sampai akhir penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024. Segala aduan ihwal dugaan pelanggaran akan diterima. ‘’Tidak menutup kemungkinan ada pencatutan nama lainnya,’’ ucapnya.
Yusron mengungkapkan, berdasarkan proses pencermatan Sipol, terdapat dobel keanggotaan pada 21 parpol lolos verifikasi di Ngawi. Namun, dirinya tidak bisa menyebutkan jumlah totalnya. Keanggotaan ganda tersebut telah dilaporkan ke KPU sebagai anggota parpol yang belum memenuhi syarat (BMS). ‘’Parpol terkait wajib melakukan perbaikan data,’’ tuturnya. (sae/cor)