NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Material bangunan bekas Plaza Ngawi yang dibongkar tidak akan dibuang begitu saja. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) mengumpulkannya untuk diserahkan ke bagian umum sekretariat daerah (setda) selaku pengelola aset. ‘’Kami catat dan identifikasi,’’ kata Kabid Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi Yesi Widyarti kemarin (24/3).
Yesi mengatakan, material bangunan yang dibawa pulang ke kantor DPUPR meliputi sisa kayu bekas rangka atap. Juga, bata sekat masing-masing rumah toko (ruko) dan rolling door. Ketiga jenis benda tersebut dibongkar rekanan pelaksana proyek mal pelayanan publik (MPP) tahap II. ‘’Yang terpenting dicatat, entah nanti dilelang atau dimanfaatkan untuk lainnya itu kewenangan bagian umum,’’ ujarnya.
DPUPR mengecek aktivitas pembongkaran bangunan bekas Plaza Ngawi kemarin. Kerangka atap kayu bakal diganti baja ringan. Sekat masing-masing ruko di lantai satu dan dua dibongkar guna mendukung konsep ruang terbuka. Nantinya kaca akan menggantikan fungsi pintu gulung. ‘’Pembongkaran tetap mempertahankan struktur bangunan lama,’’ ucapnya.
Proyek MPP tahap II digeber dengan nilai tender Rp 18,8 miliar. Bangunan sisi timur akan diperkuat untuk tambahan rooftop. ‘’Warung (pojok timur, Red) dibongkar karena objek perbaikan dan demi keselamatan. Pemiliknya nanti difasilitasi kantin MPP,’’ kata Yesi. (sae/cor)