NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Ngawi tengah dipelototi. Pemkab melarang THM beroperasi selama Ramadan tahun ini. ‘’Mulai kami pantau, nanti akan dilakukan patroli di THM atau tempat karaoke,’’ kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setiyono kemarin (24/3).
Arief menuturkan, larangan operasional THM mendasar surat edaran bupati tentang ketertiban umum selama Ramadan. Hal serupa juga diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. ‘’Jika nanti ada THM yang nekat buka, akan dikenakan sanksi. Razia kami masifkan,’’ ungkapnya.
Terpisah, Ketua komisi I DPRD Ngawi Supeno urun rembuk terkait ketertiban umum. Dia menyorot keberadaan rumah kos yang kerap disalahgunakan pasangan bukan suami istri. Bahkan, kalangan pelajar. ‘’Kalau bisa razia bukan cuma menjelang maupun saat bulan Ramadan saja. Perlu secara rutin agar kapok,’’ terangnya.
Supeno menyampaikan, banyak usaha rumah kos yang bebas saat ini. Kos bisa ditempati laki-laki dan perempuan alias campur. Dia berharap, rumah kos bisa kembali sesuai dengan fungsinya. Bukan malah digunakan sebagai tempat untuk hal negatif. ‘’Pengusaha rumah kos bisa diberikan sanksi agar jera,’’ pungkasnya. (sae/den)