30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

King: Penunjukkan Dwi Harus Rasional

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Niatan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memperpanjang masa jabatan Dwi Indarto sebagai direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) menjadi atensi legislatif. Komisi III DPRD berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan itu.

‘’Boleh saja diperpanjang tapi dengan alasan dan pertimbangan yang jelas,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko kemarin (26/3).

King, sapaan akrab Yuwono Kartiko, berharap Ony rasional dalam menunjuk Dwi menjadi direktur untuk periode kerja kedua. Setidaknya mempertimbangkan tiga hal. Pertama, sejauh mana kinerja di periode pertama.

Capaian tersebut dapat diketahui dari inventarisasi masalah dan pembenahan yang dilakukan komisaris. ‘’Kinerjanya mesti terukur karena melibatkan hajat orang banyak,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ditinggal ke Ladang, Rumah Ludes Terbakar

Pertimbangan kedua adalah realisasi visi dan misi hingga masa kerja berakhir. Kuasa pemilik modal (KPM) yang meliputi pemkab dan dewan pengawas harus mengevaluasinya. Terakhir, persentase ketercapaian atas rencana bisnis yang telah ditetapkan. ‘’Yang terpenting loyalitas dan sejauh mana fokus mengembangkan PDAM,’’ tuturnya.

Dewan Pengawas Perumda Ngawi Idham Karima menyampaikan bahwa Dwi telah menyerahkan laporan rencana bisnis untuk periode kerja kedua. Laporan tersebut sudah dievaluasi. ‘’Dan akhirnya bupati memilih untuk diperpanjang,’’ ujarnya. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Niatan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono memperpanjang masa jabatan Dwi Indarto sebagai direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) menjadi atensi legislatif. Komisi III DPRD berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan itu.

‘’Boleh saja diperpanjang tapi dengan alasan dan pertimbangan yang jelas,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Ngawi Yuwono Kartiko kemarin (26/3).

King, sapaan akrab Yuwono Kartiko, berharap Ony rasional dalam menunjuk Dwi menjadi direktur untuk periode kerja kedua. Setidaknya mempertimbangkan tiga hal. Pertama, sejauh mana kinerja di periode pertama.

Capaian tersebut dapat diketahui dari inventarisasi masalah dan pembenahan yang dilakukan komisaris. ‘’Kinerjanya mesti terukur karena melibatkan hajat orang banyak,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Pekerjaan Rumah di Periode Kedua

Pertimbangan kedua adalah realisasi visi dan misi hingga masa kerja berakhir. Kuasa pemilik modal (KPM) yang meliputi pemkab dan dewan pengawas harus mengevaluasinya. Terakhir, persentase ketercapaian atas rencana bisnis yang telah ditetapkan. ‘’Yang terpenting loyalitas dan sejauh mana fokus mengembangkan PDAM,’’ tuturnya.

Dewan Pengawas Perumda Ngawi Idham Karima menyampaikan bahwa Dwi telah menyerahkan laporan rencana bisnis untuk periode kerja kedua. Laporan tersebut sudah dievaluasi. ‘’Dan akhirnya bupati memilih untuk diperpanjang,’’ ujarnya. (sae/cor)

Most Read

Artikel Terbaru