NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi mewaspadai kerawanan tempat beribadah umat Islam sebagai lokasi kampanye Pemilu 2024. Peluangnya terbuka lebar bersamaan Ramadan 1444 Hijriah. Akan tetapi, instrumen penyelanggaraan pesta demokrasi itu mengakui kesulitan mengawasi kampanye gelap di masjid atau musala.
Ketua Bawaslu Ngawi Yusron Habibi mengatakan, anggota partai politik (parpol) yang menunggangi agenda keagamaan dengan kampanye belum menjadi subjek hukum pemilu. Sebab belum ada pendaftaran resmi calon presiden, calon legislatif, atau calon bupati.
Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. ‘’Peserta pemilu saat ini masih sebatas partai politik,’’ ujarnya.
Yusron menyampaikan bahwa parpol hanya boleh melaksanakan ajang pendidikan politik. Pasalnya, tahapan kampanye belum resmi dibuka.
Pihaknya mempersilakan anggota parpol atau simpatisan untuk menggelar kegiatan Ramadan. Dengan catatan acara tersebut tidak boleh disisipi kampanye. Pun, pelaksanaannya bukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah. ‘’Tiga lokasi itu dilarang untuk kegiatan kampanye,’’ tuturnya. (sae/cor)