NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus Covid-19 di lingkungan SMPN 5 Ngawi membuktikan kekhawatiran wakil rakyat selama ini. Sejak PTM 100 persen jenjang SD dan SMP bergulir 6 Januari lalu, komisi II DPRD sebetulnya telah mewanti-wanti dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) untuk mencermati pengetatan protokol kesehatan (prokes). ‘’Kalau pengetatan tidak sungguh-sungguh, ya tinggal menunggu waktu saja (muncul kasus virus korona, Red),’’ kata Sekretaris Komisi II DPRD Ngawi Gunadi Ash Cidiq, Jumat (28/1).
Pengetatan prokes disampaikan komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Pun, dikbud diminta mengevaluasi PTM secara berkala dan komprehensif. Mencermati aktivitas peserta didik mulai masuk kelas, berada di dalam ruangan, hingga meninggalkan lingkungan sekolah. ‘’Temuan kasus Covid-19 di SMPN 5 menandakan adanya pengabaian prokes,’’ ujarnya.
Gunadi mengatakan, lembaga pendidikan tidak bisa menyalahkan siswa yang tidak disiplin menerapkan prokes. Sebab, tingkat kedisiplinan anak bergantung pada pengawasan dan arahan pengajar. Yang jelas, kasus di SMPN 5 Ngawi menjadi warning bagi sekolah lain. ‘’Guru harus bisa memberikan contoh kedisiplinan prokes,’’ ucapnya.
Komisi II menuntut agar tidak muncul kasus Covid-19 di lingkungan sekolah lainnya. Caranya, meningkatkan eskalasi pelacakan, pengetesan, dan perawatan. Langkah 3T (tracing, testing, treatment) itu diyakini dapat meminimalkan penularan. ‘’Bukan masalah varian Delta atau Omicron, terpenting jangan sampai kasusnya menjadi tidak terkendali,’’ pungkas Gunadi. (sae/c1/cor/adv)