NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi membuat badan pengawas pemilu (bawaslu) terperangah. Yakni, 32.535 warga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 710.315 sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. ‘’Kami akan kroscek ulang,’’ kata Ketua Bawaslu Ngawi Yusron Habibi kemarin (27/3).
Angka 32.535 warga TMS merupakan kumulatif hasil rekapitulasi coklit para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Bawaslu menugaskan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan dan desa meminta data hasil rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan akhir bulan ini. ‘’Nama-nama yang TMS itu nantinya dicek ulang di lapangan,’’ ujarnya.
Yusron menjelaskan, kroscek perlu dilakukan lantaran panwaslu tidak bisa mengawasi seluruh pantarlih. Sebab jumlahnya hanya 217 orang. Atau satu orang untuk satu desa. Sedangkan pantarlih mencapai 2.732 orang. Karenanya pengawasan tahapan coklit lebih ke proses dan prosedur. ‘’Kalau ada TMS yang ternyata memenuhi syarat, maka perlu diperbaiki,’’ terangnya. (sae/cor)