22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Satu Koperasi Bodong di Ngawi Kena Ultimatum

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Ngawi mengultimatum satu dari dua koperasi bodong. Bersamaan dengan penutupan aktivitas simpan-pinjam kepada nasabahnya kemarin (27/3).

Dua koperasi itu di wilayah Kecamatan Ngawi. Nama yang disebut pertama itu akan dilaporkan ke polisi seandainya masih nekat beroperasi. ‘’Karena tahun lalu sudah ditutup dan diberi peringatan untuk tidak beroperasi,’’ kata Kepala Dinkop UKM Ngawi Harsoyo.

Tim dinkop UKM bersama satpol PP melakukan razia ke empat koperasi simpan pinjam kemarin. Dua di antaranya yang akhirnya ditutup. Lainnya, koperasi di Kelurahan Margomulyo dan Desa Beran. Nama yang pertama itu telah memiliki izin. Satunya belum terkonfirmasi lantaran pemiliknya tidak berada di tempat. ‘’Kami minta untuk perizinannya dilengkapi,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Stok Beras Diprediksi Hanya Cukup Satu Setengah Bulan

Harsono menyampaikan bahwa razia kemarin merespons keluhan pedagang pasar tradisional. Mereka ditawari simpan-pinjam dari koperasi yang tidak jelas statusnya. ‘’Kami kecolongan karena ada yang sudah ditutup tapi masih beroperasi,’’ ucapnya.

Dinkop UKM mendeteksi sedikitnya 30 koperasi bodong di kabupaten ini. Sedangkan yang berizin 578 koperasi. Perangkat daerah itu berjanji melakukan razia secara masif. ‘’Kami seck sistem kerjanya. Jangan sampai izinnya koperasi namun cara kerjanya seperti bank,’’ pungkas Harsoyo. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Ngawi mengultimatum satu dari dua koperasi bodong. Bersamaan dengan penutupan aktivitas simpan-pinjam kepada nasabahnya kemarin (27/3).

Dua koperasi itu di wilayah Kecamatan Ngawi. Nama yang disebut pertama itu akan dilaporkan ke polisi seandainya masih nekat beroperasi. ‘’Karena tahun lalu sudah ditutup dan diberi peringatan untuk tidak beroperasi,’’ kata Kepala Dinkop UKM Ngawi Harsoyo.

Tim dinkop UKM bersama satpol PP melakukan razia ke empat koperasi simpan pinjam kemarin. Dua di antaranya yang akhirnya ditutup. Lainnya, koperasi di Kelurahan Margomulyo dan Desa Beran. Nama yang pertama itu telah memiliki izin. Satunya belum terkonfirmasi lantaran pemiliknya tidak berada di tempat. ‘’Kami minta untuk perizinannya dilengkapi,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Insentif Nakes Selama Enam Bulan Macet

Harsono menyampaikan bahwa razia kemarin merespons keluhan pedagang pasar tradisional. Mereka ditawari simpan-pinjam dari koperasi yang tidak jelas statusnya. ‘’Kami kecolongan karena ada yang sudah ditutup tapi masih beroperasi,’’ ucapnya.

Dinkop UKM mendeteksi sedikitnya 30 koperasi bodong di kabupaten ini. Sedangkan yang berizin 578 koperasi. Perangkat daerah itu berjanji melakukan razia secara masif. ‘’Kami seck sistem kerjanya. Jangan sampai izinnya koperasi namun cara kerjanya seperti bank,’’ pungkas Harsoyo. (sae/cor)

Terpopuler

Artikel Terbaru