NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dua koperasi bodong memelas ke Pemkab Ngawi. Kedua perwakilannya mendatangi kantor dinas koperasi dan usaha kecil menengah (dinkop UKM) kemarin (28/3). Keperluannya melobi agar diperbolehkan beroperasi bersamaan proses mengurus perizinan. ‘’Kami menolaknya,’’ kata Kepala Dinkop UKM Ngawi Harsoyo.
Harsoyo menegaskan bahwa tidak ada keringanan bagi dua koperasi bodong yang operasionalnya dihentikan sementara, Senin (27/3) lalu. Pihaknya menuntut kewajiban mengurus legalitas sebagai sokoguru perekonomian diselesaikan terlebih dulu.
Kelonggaran tidak diberikan lantaran proses mengurus izin pendirian sejatinya mudah dan cepat. ‘’Bisa selesai dalam waktu sekitar satu pekan,’’ ujarnya.
Dinkop UKM berjanji mendampingi proses pengurusan izin operasional dua koperasi bodong wilayah Ngawi kota ini. Selain itu menggandeng satpol PP untuk pengawasan. Perangkat daerah itu tidak segan melaporkannya ke pihak berwajib. ‘’Seandainya ketahuan nekat melakukan kegiatan simpan-pinjam selama penutupan,’’ ucapnya.
Harsoyo menegaskan bahwa koperasi yang tidak memenuhi persyaratan izin pendirian bisa merugikan masyarakat. Apalagi bila praktiknya seperti bank. ‘’Karena yang meminjam bukan anggota koperasi,’’ ujarnya. (sae/cor)