NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi lega setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022 tentang PPKM Jawa dan Bali turun. Regulasi itu menjadi payung hukum untuk melonggarkan kegiatan ibadah dan aktivitas lainnya selama Ramadan 1443 H. ‘’Karena sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pusat juga telah mengeluarkan fatwa, tapi belum ada surat resmi dari pemerintah pusat,’’ kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Ngawi Suroto, Rabu (30/3).
Suroto mengatakan, salat Tarawih dan salat wajib di masjid serta musala kembali normal. Warga bisa berjemaah dengan saf salat rapat. Namun demikian, pengelola dan takmir diminta mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Jemaah harus mengenakan masker dan mencuci tangan. ‘’Kalau pemerintah pusat melakukan perubahan, kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut,’’ ujarnya.
Faruq Nur Qouma, sekretaris takmir Masjid Agung Baiturrahman, menyambut baik pelonggaran ibadah selama Ramadan. ‘’Selain salat Tarawih berjemaah, nanti juga ada tadarus Alquran dan buka bersama,’’ ucapnya. (tr1/c1/cor/her)