NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tingkat kepatuhan masyarakat Ngawi untuk mengurus izin rumah kos sungguh rendah. Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) mendata lebih dari 100 rumah kos di 19 kecamatan.
Namun, hanya 51 yang mengantongi izin. ‘’Selebihnya ada kemungkinan tidak berizin,’’ kata Kepala DPMPTSP Ngawi Totok Sudaryanto kemarin (29/3).
Totok mengatakan, seluruh izin rumah kos harus diperbarui di sistem single online submission risk based approach (OSS RBA). Pembaruan itu penting guna menghitung nilai investasi dan potensi penerimaan pajak.
Pihaknya bersama satpol PP menelusuri sebaran rumah kos bodong. Juga yang belum update izin usaha. ‘’Yang belum itu akan difasilitasi pengurusan izinnya,’’ ujarnya. (sae/cor)