22.3 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Izin Sewa Bulanan, Praktiknya Harian

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mulai jengah atas banyaknya pelanggaran usaha rumah kos. Sebagian pengusahanya ditengarai melabrak Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Salah satunya, menyalahgunakan izin sewa kamar bulanan menjadi harian. ‘’Kalau yang harian itu bukan kos, tapi hotel,’’ kata Ony kemarin (30/3).

Ony menyampaikan bahwa bagian hukum tengah menggodok peraturan bupati (perbup) turunan Perda 10/2014. Regulasi itu akan memperkuat langkah-langkah penindakan. Juga meningkatkan retribusi usaha rumah kos. ‘’Targetnya perbup terbit tahun ini,’’ ujarnya.

Menurut bupati, rumah kos tidak boleh seenaknya menerima penyewa. Sebab jasa tersebut beririsan dengan norma sosial. Penyalahgunaan sewa kamar seringkali menimbulkan keresahan warga setempat. ‘’Ini perlu ditertibkan,’’ tegasnya. (sae/cor)

Baca Juga :  Tolak Rekrutmen CPNS, Honorer K-2 Demo

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mulai jengah atas banyaknya pelanggaran usaha rumah kos. Sebagian pengusahanya ditengarai melabrak Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Salah satunya, menyalahgunakan izin sewa kamar bulanan menjadi harian. ‘’Kalau yang harian itu bukan kos, tapi hotel,’’ kata Ony kemarin (30/3).

Ony menyampaikan bahwa bagian hukum tengah menggodok peraturan bupati (perbup) turunan Perda 10/2014. Regulasi itu akan memperkuat langkah-langkah penindakan. Juga meningkatkan retribusi usaha rumah kos. ‘’Targetnya perbup terbit tahun ini,’’ ujarnya.

Menurut bupati, rumah kos tidak boleh seenaknya menerima penyewa. Sebab jasa tersebut beririsan dengan norma sosial. Penyalahgunaan sewa kamar seringkali menimbulkan keresahan warga setempat. ‘’Ini perlu ditertibkan,’’ tegasnya. (sae/cor)

Baca Juga :  Seleksi PPPK Segera Digelar?

Terpopuler

Artikel Terbaru