NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Setelah Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 terbit, Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi mengusulkan draf rancangan Perbup tentang THR ke bagian hukum sekretariat daerah (setda). Pemkab akan membagikan sekitar Rp 41 miliar angpau untuk 8.715 pejabat dan pegawai lingkup pemkab.
‘’Pencairan THR maksimal lima hari sebelum Lebaran,’’ kata Kepala Bakeu Ngawi Tri Pujo Handono kemarin (30/3).
Nilai tabungan dari rekening ribuan PNS, PPPK, dan CPNS juga akan bertambah awal bulan ini. Penambahan tersebut dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang pencairannya telat sejak Januari lalu. Rencananya, TPP Januari dan Februari akan disalurkan pada 4 dan 6 April. ‘’Setelah itu pencairan TPP Maret,’’ ujarnya.
Pujo mengatakan, rekomendasi pencairan TPP dari Kementerian Dalam Negeri turun Senin (27/3) lalu. Pihaknya menunggu pengajuan pencairan dari setiap perangkat daerah. ‘’Data absensi dan prestasi kerja akan diverifikasi BPKSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia),’’ ucapnya. (sae/cor)