26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Pekerja Eksportir Tak Gusar Menanti Angpau Lebaran

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Ibarat pepatah lain lubuk lain ikannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak mencampuradukkan Permenaker 5/2023 dengan urusan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Meski regulasi itu mengizinkan perusahaan eksportir memotong gaji karyawan hingga 25 persen, namun untuk pemberian angpau Lebaran harus penuh. Amanatnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/2/HK.04.00/III/2023.

‘’Perusahaan harus membayarkan THR 100 persen,’’ kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi kemarin (30/3).

Di kabupaten ini ada enam pabrik pangsa pasar mancanegara. Kemenaker membuat kebijakan pemangkasan gaji karena turunnya permintaan ekspor dari sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat.

Nah, Supriyadi meminta para pekerjanya tidak gusar besaran THR kurang dari satu bulan gaji. Pengecualian untuk yang belum genap setahun bekerja. Penerimaannya proporsional sesuai masa kerja. ‘’Turunan SE Menaker akan disosialisasikan. Kemungkinan pekan depan karena masih menunggu SE dari Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),’’ ujarnya.

Baca Juga :  Minta PAPBD Fokus Tangani Dampak Pandemi

Menurut Supriyadi, neraca keuangan perusahaan eksportir di Ngawi mulai membaik. Beberapa telah menerima pesanan dari sejumlah negara di Benua Biru. Selain itu sudah tidak ada karyawan yang gajinya dipotong. Dalam kasus pemberian THR tahun lalu, hanya satu perusahaan yang bermasalah. Sejumlah pekerjanya mengadu hingga berunjuk rasa menuntut pembayaran sisa kekurangan 20 persen haknya itu. ‘’Perusahaannya sudah tutup dan dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri,’’ ungkapnya. (sae/cor)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Ibarat pepatah lain lubuk lain ikannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak mencampuradukkan Permenaker 5/2023 dengan urusan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Meski regulasi itu mengizinkan perusahaan eksportir memotong gaji karyawan hingga 25 persen, namun untuk pemberian angpau Lebaran harus penuh. Amanatnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker M/2/HK.04.00/III/2023.

‘’Perusahaan harus membayarkan THR 100 persen,’’ kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi kemarin (30/3).

Di kabupaten ini ada enam pabrik pangsa pasar mancanegara. Kemenaker membuat kebijakan pemangkasan gaji karena turunnya permintaan ekspor dari sejumlah negara di Eropa dan Amerika Serikat.

Nah, Supriyadi meminta para pekerjanya tidak gusar besaran THR kurang dari satu bulan gaji. Pengecualian untuk yang belum genap setahun bekerja. Penerimaannya proporsional sesuai masa kerja. ‘’Turunan SE Menaker akan disosialisasikan. Kemungkinan pekan depan karena masih menunggu SE dari Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),’’ ujarnya.

Baca Juga :  THR Harus Dicairkan Maksimal 13 April 2023

Menurut Supriyadi, neraca keuangan perusahaan eksportir di Ngawi mulai membaik. Beberapa telah menerima pesanan dari sejumlah negara di Benua Biru. Selain itu sudah tidak ada karyawan yang gajinya dipotong. Dalam kasus pemberian THR tahun lalu, hanya satu perusahaan yang bermasalah. Sejumlah pekerjanya mengadu hingga berunjuk rasa menuntut pembayaran sisa kekurangan 20 persen haknya itu. ‘’Perusahaannya sudah tutup dan dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri,’’ ungkapnya. (sae/cor)

Terpopuler

Artikel Terbaru