PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Larangan buka bersama (bukber) Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berlaku di lingkup Pemkab Pacitan. Selama Ramadan para abdi negara wajib patuh aturan itu. Jika melanggar sanksi menanti. ’’Regulasinya sudah ada dan wajib ditaati,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan Heru Wiwoho.
Dia membeberkan, aturan itu mengacu sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Heru meminta ASN menjadi teladan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
Sanksi yang diberikan mulai tegurn lesan hingga tertulis. ’’Tidak ada bukber bagi ASN Pacitan, kalau masyarakat monggo kami persilahkan,’’ tegasnya.
Heru juga meminta para abdi negara tetap fokus dalam bekerja di bulan Ramadan. Tak ada yang boleh bermalas-malasan, ataupun bolos. Terlebih di bulan suci ini jam kerja ASN sudah berkurang. ’’Kami harapkan tidak ada yang malas-malasan, dan sampai sekarang belum kami temukan,’’ pungkasnya. (gen/ota)