23.7 C
Madiun
Monday, June 5, 2023

735 Aset Pemkab Pacitan Belum Disertifikasi

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pacitan yang harus segera dituntaskan. Sebab, persoalan itu sudah diwanti-wanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 lalu. Meski demikian, masih banyak aset daerah yang belum memiliki dokumen tersebut. Sebagai langkah percepatan, pemkab menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada 2021, dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) sudah mendata aset daerah. Hasilnya, terdapat 1.807 aset berupa lahan yang belum bersertifikat. Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Banyak juga yang belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.

Kepala DPKPP Pacitan Heru Tunggul Widodo menyebut selama dua tahun terakhir sekitar 1.072 aset telah memiliki dokumen status kepemilikan. Perinciannya, 542 aset berupa bidang tanah, sekolah dan fasilitas kesehatan (faskes) telah disertifikatkan pada 2021. Kemudian, 530 aset lainnya diurus dokumennya tahun lalu.

‘’Saat ini, tinggal menyisakan sekitar 735 aset yang belum bersertifikat. Nah, itu akan kami urus pada tahun ini,’’ katanya, Senin (2/1).

Baca Juga :  PPDI Sambat Pemkab Magetan Tak Bantu Patungan Premi BPJS Kesehatan

Menurutnya, sebagian besar aset yang bersertifikat itu berada di wilayah pemerintahan desa. Ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi. Salah satunya adalah kekhawatiran dari tokoh masyarakat dan pemerintah desa akan kehilangan aset ketika pemkab mensertifikatkan lahan tersebut.

Selain itu, kata Heru, aset yang mayoritas berupa bidang tanah tersebut terpecah sungai dan batas desa. Sehingga, perlu dilakukan pengukuran sekaligus pencatatan ulang. ‘’Karena batas aset itu kondisi alam atau perbatasan. Jadi, kalau di buku kami satu, sementara di lapangan terbelah sungai jadi harus dibuat dua sertifikat,’’ terang mantan Sekretaris DPKPP itu.

Dia menyatakan sertifikasi lahan sangat penting. Tujuannya, memastikan kepemilikan lahan agar tak dicaplok pihak lain. Karena itu, proses sertifikasi perlu dilakukan meskipun bertahap. ‘’Aset itu harus jelas agar tahu seberapa potensi yang dimiliki daerah. Selain itu, juga nanti kalau dikalkulasi seberapa potensi keuangannya di samping masalah pemanfaatannya ke depan,’’ jelas Heru. (gen/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pacitan yang harus segera dituntaskan. Sebab, persoalan itu sudah diwanti-wanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 lalu. Meski demikian, masih banyak aset daerah yang belum memiliki dokumen tersebut. Sebagai langkah percepatan, pemkab menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada 2021, dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) sudah mendata aset daerah. Hasilnya, terdapat 1.807 aset berupa lahan yang belum bersertifikat. Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Banyak juga yang belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.

Kepala DPKPP Pacitan Heru Tunggul Widodo menyebut selama dua tahun terakhir sekitar 1.072 aset telah memiliki dokumen status kepemilikan. Perinciannya, 542 aset berupa bidang tanah, sekolah dan fasilitas kesehatan (faskes) telah disertifikatkan pada 2021. Kemudian, 530 aset lainnya diurus dokumennya tahun lalu.

‘’Saat ini, tinggal menyisakan sekitar 735 aset yang belum bersertifikat. Nah, itu akan kami urus pada tahun ini,’’ katanya, Senin (2/1).

Baca Juga :  Pastikan Aman Jalur Mudik Lebaran ke Pacitan

Menurutnya, sebagian besar aset yang bersertifikat itu berada di wilayah pemerintahan desa. Ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi. Salah satunya adalah kekhawatiran dari tokoh masyarakat dan pemerintah desa akan kehilangan aset ketika pemkab mensertifikatkan lahan tersebut.

Selain itu, kata Heru, aset yang mayoritas berupa bidang tanah tersebut terpecah sungai dan batas desa. Sehingga, perlu dilakukan pengukuran sekaligus pencatatan ulang. ‘’Karena batas aset itu kondisi alam atau perbatasan. Jadi, kalau di buku kami satu, sementara di lapangan terbelah sungai jadi harus dibuat dua sertifikat,’’ terang mantan Sekretaris DPKPP itu.

Dia menyatakan sertifikasi lahan sangat penting. Tujuannya, memastikan kepemilikan lahan agar tak dicaplok pihak lain. Karena itu, proses sertifikasi perlu dilakukan meskipun bertahap. ‘’Aset itu harus jelas agar tahu seberapa potensi yang dimiliki daerah. Selain itu, juga nanti kalau dikalkulasi seberapa potensi keuangannya di samping masalah pemanfaatannya ke depan,’’ jelas Heru. (gen/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru