PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan warga binaan (wabin) di Rutan Kelas II-B Pacitan menghirup udara bebas. Mereka mendapat potongan masa tahanan (remisi) di hari kemerdekaan ini. Sebanyak 37 dari 82 wabin yang diusulkan mendapatkan remisi. ‘’Seluruh usulan kami disetujui,’’ kata Kepala Rutan Kelas II-B Pacitan Eko Ari Wibowo.
Ari memastikan setiap wabin yang diusulkan mendapat remisi itu telah memenuhi persyaratan. Serta dipandang layak untuk diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan.
Secara umum, persyaratan remisi sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, berkelakuan baik serta telah menjalani masa tahanan enam bulan. Juga tidak melakukan pidana berat seperti korupsi, terorisme, maupun narkoba. ‘’Dengan remisi ini kami harapkan mereka dapat memperbaiki diri saat kembali ke masyarakat,’’ tuturnya.
Selain mengurangi masa tahanan, rutan juga menggelar beberapa program untuk mengubah perilaku wabin. Mulai bimbingan kepribadian seperti kajian rohani bersama Pondok Pesantren Tremas hingga pelatihan musik dan kerajinan. (gen/c1/fin)