PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di Pacitan terus dipangkas. Tahun ini, pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp 360 juta. Alokasi dana sebesar itu digunakan untuk merehab 24 unit RTLH.
‘’Untuk masing-masing rumah itu Rp 15 juta. Sementara tahun lalu hanya Rp 12,5 juta,’’ kata Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perumahan (Disperkimtan) Pacitan Ahmad Kusairi kemarin (17/3).
Menurut Kusairi, besaran nilai bantuan stimulan itu dipengaruhi oleh faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan material bangunan. Sehingga, alokasinya dinaikkan sesuai dengan standarisasi harga barang saat ini. ‘’Kalau nilai bantuannya hanya Rp 12,5 juta tentu kurang maksimal ya. Makanya kami naikkan menjadi Rp 15 juta,’’ jelasnya.
Selain nilai bantuan meningkat, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tahun ini juga bertambah dibandingkan tahun lalu. Pada 2022, ada 18 kepala keluarga (KK) yang rumahnya dibedah. ‘’Ini kan program stimulan swadaya. Tentu nanti dalam proses pembangunannya juga harus ada swadaya dari masyarakat,’’ ujar Kusairi.
Saat ini, data usulan RTLH tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan sasaran patut mendapatkan bantuan. Proses verifikasi juga diperlukan untuk memastikan sasaran terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian, rumah berstatus milik pribadi, tidak dalam sengketa, serta sertifikat tak bermasalah. Sementara, kerusakan yang mendapat prioritas meliputi atap, lantai, dan dinding. (gen/her)