30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Retribusi Menara BTS Dihapus Tahun Depan

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengenaan PBB pada menara telekomunikasi di Pacitan berpeluang untuk diterapkan. Karena mulai tahun depan dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) tak bisa lagi menarik retribusi daerah dari pengoperasian BTS.

”Secara regulasi memang sudah tidak diperbolehkan lagi (tahun depan) ada retribusi daerah dari menara telekomunikasi. Tapi, masih bisa dimungkinkan dari (pajak) bangunan menaranya,” kata Kepala Diskominfo Pacitan Bambang Marhaendrawan kemarin (19/3).

Terkait hasil rekomendasi dari pansus DPRD itu, Bambang masih akan mempelajarinya. Termasuk bakal mencari regulasi yang bisa dipedomani untuk dijadikan pijakan pengenaan PBB pada menara telekomunikasi ke depannya. ”Nanti akan kami lihat. Apakah itu memungkinkan untuk dibuat peraturan daerah (perda) baru atau cukup melakukan perubahan pada perda yang memang sudah ada,” terangnya.

Baca Juga :  Maling Sepeda Terekam Kamera CCTV

Bambang mengungkapkan, retribusi daerah dari menara telekomunikasi untuk tahun ini ditarget Rp 400 juta. Nilai itu dapat dipungut dari 120 unit BTS yang ada di Pacitan. Dia optimistis di tahun terakhir ini target tersebut bisa tercapai. ”Tahun lalu ditarget Rp 375 juta, terealisasi sekitar Rp 415 juta,” ungkap mantan sekretaris dinas perikanan itu.

Nah, dengan adanya rekomendasi dari pansus DPRD mengenai pengenaan PBB pada menara telekomunikasi tersebut, Bambang berharap bisa menggantikan pendapatan retribusi daerah yang bakal hilang tahun depan. ”Karena tahun ini merupakan tahun terakhir untuk memungut retrubisi daerah dari menara telekomunikasi,” ujar Bambang. (gen/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pengenaan PBB pada menara telekomunikasi di Pacitan berpeluang untuk diterapkan. Karena mulai tahun depan dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) tak bisa lagi menarik retribusi daerah dari pengoperasian BTS.

”Secara regulasi memang sudah tidak diperbolehkan lagi (tahun depan) ada retribusi daerah dari menara telekomunikasi. Tapi, masih bisa dimungkinkan dari (pajak) bangunan menaranya,” kata Kepala Diskominfo Pacitan Bambang Marhaendrawan kemarin (19/3).

Terkait hasil rekomendasi dari pansus DPRD itu, Bambang masih akan mempelajarinya. Termasuk bakal mencari regulasi yang bisa dipedomani untuk dijadikan pijakan pengenaan PBB pada menara telekomunikasi ke depannya. ”Nanti akan kami lihat. Apakah itu memungkinkan untuk dibuat peraturan daerah (perda) baru atau cukup melakukan perubahan pada perda yang memang sudah ada,” terangnya.

Baca Juga :  Diam-Diam Gagarin Temui SBY, Manuver Politik Jelang Pilkada Pacitan 2020?

Bambang mengungkapkan, retribusi daerah dari menara telekomunikasi untuk tahun ini ditarget Rp 400 juta. Nilai itu dapat dipungut dari 120 unit BTS yang ada di Pacitan. Dia optimistis di tahun terakhir ini target tersebut bisa tercapai. ”Tahun lalu ditarget Rp 375 juta, terealisasi sekitar Rp 415 juta,” ungkap mantan sekretaris dinas perikanan itu.

Nah, dengan adanya rekomendasi dari pansus DPRD mengenai pengenaan PBB pada menara telekomunikasi tersebut, Bambang berharap bisa menggantikan pendapatan retribusi daerah yang bakal hilang tahun depan. ”Karena tahun ini merupakan tahun terakhir untuk memungut retrubisi daerah dari menara telekomunikasi,” ujar Bambang. (gen/her)

Most Read

Artikel Terbaru