26.9 C
Madiun
Sunday, June 11, 2023

Boleh Gelar Rontek Gugah Sahur, Tapi Wajib Damai

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan Ramadan kali ini sedikit longgar. Sejumlah kegiatan yang sempat dilarang seperti rontek gugah sahur saat bulan puasa tahun lalu kini kembali dapat dilakukan dengan syarat ketentuan. Kebijakan itu diatur dalam surat edaran (SE) nomor 300/668/408.50/2023 yang telah ditandatangani Sekda Heru Wiwoho pada Jumat (17/3) lalu.

Kasatpol PP Pacitan Sanyoto mengatakan, pelonggaran kegiatan rontek gugah sahur saat Ramadan itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian dan TNI. Mereka diminta untuk membantu mengawasi kegiatan masyarakat saat dini hari tersebut di masing-masing wilayah. ‘’Nanti setiap kelompok rontek gugah sahur ada penanggung jawabnnya dan pemerintah desa (pemdes) juga kiami minta untuk mengawasi langsung,’’ katanya kemarin (20/3).

Baca Juga :  Hoaks Kelangkaan Elpiji Tiga Kilogram di Pacitan

Menurutnya, pengawasan penting dilakukan karena kegiatan itu berpotensi memicu kericuhan antarkelompok masyarakat. Sementara bagi mereka yang terlibat aksi tawuran saat pelaksanaan rontek gugah sahur bakal ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku. ‘’Kami tidak mengharapkan adanya kejadian anarkis antarkelompok, kami ingin kembalikan esensi rontek yang sesungguhnya sebagai tradisi Pacitan,’’ terang mantan Kepala DPMD itu.

Selain itu, kata Sanyoto, dalam SE tersebut juga mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam (THM). Selama satu minggu pertama Ramadan, pemilik THM dilarang beroperasi. ‘’Mereka kembali diizinkan buka mulai 2–22 April dengan pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00,’’ ungkapnya. (gen/her)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan Ramadan kali ini sedikit longgar. Sejumlah kegiatan yang sempat dilarang seperti rontek gugah sahur saat bulan puasa tahun lalu kini kembali dapat dilakukan dengan syarat ketentuan. Kebijakan itu diatur dalam surat edaran (SE) nomor 300/668/408.50/2023 yang telah ditandatangani Sekda Heru Wiwoho pada Jumat (17/3) lalu.

Kasatpol PP Pacitan Sanyoto mengatakan, pelonggaran kegiatan rontek gugah sahur saat Ramadan itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian dan TNI. Mereka diminta untuk membantu mengawasi kegiatan masyarakat saat dini hari tersebut di masing-masing wilayah. ‘’Nanti setiap kelompok rontek gugah sahur ada penanggung jawabnnya dan pemerintah desa (pemdes) juga kiami minta untuk mengawasi langsung,’’ katanya kemarin (20/3).

Baca Juga :  Sebulan, Rencana Pembangunan Tugu APPN Tanpa Kabar

Menurutnya, pengawasan penting dilakukan karena kegiatan itu berpotensi memicu kericuhan antarkelompok masyarakat. Sementara bagi mereka yang terlibat aksi tawuran saat pelaksanaan rontek gugah sahur bakal ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku. ‘’Kami tidak mengharapkan adanya kejadian anarkis antarkelompok, kami ingin kembalikan esensi rontek yang sesungguhnya sebagai tradisi Pacitan,’’ terang mantan Kepala DPMD itu.

Selain itu, kata Sanyoto, dalam SE tersebut juga mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam (THM). Selama satu minggu pertama Ramadan, pemilik THM dilarang beroperasi. ‘’Mereka kembali diizinkan buka mulai 2–22 April dengan pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00,’’ ungkapnya. (gen/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru